Alasan Firli Dijatuhi Sanksi Ringan Meski Terbukti Melanggar Etik

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II oleh Dewan Pengawas KPK. Firli dinilai terbukti melakukan gaya hidup mewah, lantaran menggunakan helikopter berjenis limousine dalam perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.

IKLANHARJADPONTIANAK

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memberikan alasan mengapa Firli dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK melihat dampak dari kesahalan yang dilakukan setiap insan KPK. “Bahwa kepada FB (Firli Bahuri) itu diberikan teguran tertulis kedua,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur tiga kategori penjatuhan sanksi, yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Albertina menyebut, penjatuhan sanksi ringan terhadap Firli karena melihat dampak dari perbuatannya. “Kapan kita mengatakan penjatuhan sanksi, dilihat dari dampaknya. Dampak ini tidak seperti perkara pidana,” ucap Albertina.

Baca Juga :  Kronologi Sriwijaya Air, Sebelum Hilang Kontak Terbang Ke Barat Laut

Albertina menyebut, perbuatan Firli hanya berdampak pada pribadi dan lingkungannya. Alasan ini yang membuat Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.

“Kalau dampaknya ini hanya dilingkungan saja, itu ringan. Kalau dampaknya itu ke insititusi atau lembaga itu sedang. Kalau dampaknya kepada negara itu tentu saja berat,” beber Albertina.

Apabila Firli kembali diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka sanksinya tidak bisa sama seperti sanksi yang sudah dijatuhkan. Firli akan dikenakan sanksi lebih berar karena mengulangi perbuatannya melanggar kode etik. “Kalau sudah dijatuhi sanksi, itu juga harus berat lagi harus diatasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengaku pasrah dirinya diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.

“Saya mehon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli Bahuri menanggapi putusan Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Baca Juga :  317 Ribu Vaksin dan 2.404 Vaksinator untuk Jawa Timur

Dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri, Dewan Pengawas mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan hal yang sebaliknya.

“Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” tegas Tumpak. Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020. (*)

Reporter: Ridwan

Comment