Pontianak    

Endus Peredaran Suku Cadang dan Oli Tak Sesuai Standar, Polda Kalbar Komitmen Lindungi Hak Konsumen

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Saturday, 17 October 2026
Endus Peredaran Suku Cadang dan Oli Tak Sesuai Standar, Polda Kalbar Komitmen Lindungi Hak Konsumen
Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pemeriksaan produk suku cadang dan oli kendaraan di toko onderdil. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri indikasi peredaran produk yang tidak memenuhi standar dan melindungi hak konsumen (ilustrasi: AI/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memeriksa sejumlah bengkel dan toko onderdil di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya. Dari pemeriksaan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 itu, petugas menemukan indikasi peredaran suku cadang kendaraan bermotor yang diduga belum memenuhi standar mutu yang diwajibkan pemerintah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat mengenai peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Langkah ini difokuskan untuk melindungi hak konsumen, khususnya pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.

Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi sejumlah produk suku cadang yang diperdagangkan di tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu. Produk yang menjadi acuan pemeriksaan meliputi ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono (Dok. Polda Kalbar)​

Di tengah pemeriksaan, muncul isu mengenai penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko onderdil di Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan produk suku cadang yang beredar aman dan memenuhi standar mutu.

“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” ujar Bambang.

Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar.

Melalui pengawasan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha diharapkan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan, sedangkan masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi.

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Apresiasi Petugas Kebersihan, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja
Saturday, 17 October 2026
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Apresiasi Petugas Kebersihan, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja
Saturday, 17 October 2026

Berita terkait