Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 17 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memeriksa sejumlah bengkel dan toko onderdil di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya. Dari pemeriksaan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 itu, petugas menemukan indikasi peredaran suku cadang kendaraan bermotor yang diduga belum memenuhi standar mutu yang diwajibkan pemerintah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat mengenai peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Langkah ini difokuskan untuk melindungi hak konsumen, khususnya pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.
Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi sejumlah produk suku cadang yang diperdagangkan di tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu. Produk yang menjadi acuan pemeriksaan meliputi ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.
Di tengah pemeriksaan, muncul isu mengenai penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko onderdil di Kalimantan Barat.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan produk suku cadang yang beredar aman dan memenuhi standar mutu.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” ujar Bambang.
Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar.
Melalui pengawasan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha diharapkan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan, sedangkan masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi.
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memeriksa sejumlah bengkel dan toko onderdil di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya. Dari pemeriksaan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 itu, petugas menemukan indikasi peredaran suku cadang kendaraan bermotor yang diduga belum memenuhi standar mutu yang diwajibkan pemerintah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat mengenai peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Langkah ini difokuskan untuk melindungi hak konsumen, khususnya pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.
Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi sejumlah produk suku cadang yang diperdagangkan di tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu. Produk yang menjadi acuan pemeriksaan meliputi ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.
Di tengah pemeriksaan, muncul isu mengenai penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko onderdil di Kalimantan Barat.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan produk suku cadang yang beredar aman dan memenuhi standar mutu.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” ujar Bambang.
Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar.
Melalui pengawasan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha diharapkan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan, sedangkan masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini