Bupati Jarot Buka Sosialisasi BPSK Sintang : Lindungi Hak Konsumen

Harkonas 2019

KalbarOnline, Sintang – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi, edukasi dan publikasi tugas-tugas BPSK. Sosialisasi yang dibuka langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno ini digelar di Balai Ruai, komplek Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang, Selasa (30/4/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengatakan bahwa Hari Konsumen Nasional merupakan penghargaan dan penghormatan kepada konsumen.

“Dengan hari konsumen nasional ini diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini menyebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang sangat penting.

“Karena perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, maka itu dirasakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen,” sebutnya.

Saat ini, lanjut dia, negera berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen. Pasalnya, pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.

Baca Juga :  Bupati Cup III 2018 Resmi Dimulai, Jarot Harap Tak Melulu Sintang Jadi Juara

“Dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung,” tukasnya.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Jarot juga berpesan kepada para konsumen agar sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen serta meningkatkan edukasi dan memperhatikan aspek kesehatan.

“Saya berharap lebih banyak lagi masyarakat semakin sadar dan teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan para pelaku usaha semakin menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang/jasa yang berkualitas dan aman digunakan serta mengikuti standar yang berlaku serta edukasi khususnya di level generasi milenial sebaiknya ditingkatkan dan yang paling penting adalah selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran,” pesannya.

Sementara Ketua BPSK Sintang, Zaenal Abidin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk mengenal apa itu BPSK.

Baca Juga :  Bupati Sintang Akan Presentasikan Kesiapan dan Perencanaan Festival Bukit Kelam 2018

“Kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPSK, maka dari itu kami selenggarakan kegiatan ini,” kata Zaenal Abidin.

Ketua Panitia penyelenggara, Marwandi menjelaskan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang.

“Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu, sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah masalah konsumen,” jelasnya.

Marwandi juga mengatakan bahwa untuk di Kalimantan Barat sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“Jadi untuk di Kalbar ini sendiri sudah ada 6 BPSK yang sudah dibentuk dan ada beberapa BPSK di kabupaten lain yang akan dibentuk, karena kendala kami hanya ada pada anggaran dan sampai saat ini juga BPSK Kabupaten Sintang sekretariatnya masih menumpang di Disperindagkop Sintang,” imbuhnya.

“Harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (*/Sg)

Comment