Sintang    

Bupati Jarot Buka Sosialisasi BPSK Sintang : Lindungi Hak Konsumen

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 01 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Harkonas

2019

KalbarOnline,

Sintang – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019,

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi,

edukasi dan publikasi tugas-tugas BPSK. Sosialisasi yang dibuka langsung Bupati

Sintang, Jarot Winarno ini digelar di Balai Ruai, komplek Rumah Dinas Jabatan

Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang, Selasa (30/4/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengatakan bahwa Hari Konsumen

Nasional merupakan penghargaan dan penghormatan kepada konsumen.

“Dengan hari konsumen nasional ini diharapkan mampu

meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan

kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha

yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini menyebut Badan

Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang sangat penting.

“Karena perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi

permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, maka itu

dirasakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen,” sebutnya.

Saat ini, lanjut dia, negera berperan penting dalam hal

pemberdayaan konsumen. Pasalnya, pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah

sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.

“Dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip

mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga

berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung,” tukasnya.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Jarot juga berpesan kepada

para konsumen agar sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen serta meningkatkan

edukasi dan memperhatikan aspek kesehatan.

“Saya berharap lebih banyak lagi masyarakat semakin sadar dan

teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan para pelaku usaha

semakin menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang/jasa yang

berkualitas dan aman digunakan serta mengikuti standar yang berlaku serta

edukasi khususnya di level generasi milenial sebaiknya ditingkatkan dan yang

paling penting adalah selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan,

standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran,” pesannya.

Sementara Ketua BPSK Sintang, Zaenal Abidin mengatakan bahwa

kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk

mengenal apa itu BPSK.

“Kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat

mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh

BPSK, maka dari itu kami selenggarakan kegiatan ini,” kata Zaenal Abidin.

Ketua Panitia penyelenggara, Marwandi menjelaskan keberadaan

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang.

“Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten

Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu,

sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar

masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah

masalah konsumen,” jelasnya.

Marwandi juga mengatakan bahwa untuk di Kalimantan Barat

sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“Jadi untuk di Kalbar ini sendiri sudah ada 6 BPSK yang sudah

dibentuk dan ada beberapa BPSK di kabupaten lain yang akan dibentuk, karena

kendala kami hanya ada pada anggaran dan sampai saat ini juga BPSK Kabupaten

Sintang sekretariatnya masih menumpang di Disperindagkop Sintang,” imbuhnya.

“Harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang

berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

(*/Sg)

Artikel Selanjutnya
KPU Sekadau Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten
Rabu, 01 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Masih Berlangsung, Ini Kata KPU Sekadau
Rabu, 01 Mei 2019

Berita terkait