Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 01 Mei 2019 |
Harkonas
2019
KalbarOnline,
Sintang – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019,
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi,
edukasi dan publikasi tugas-tugas BPSK. Sosialisasi yang dibuka langsung Bupati
Sintang, Jarot Winarno ini digelar di Balai Ruai, komplek Rumah Dinas Jabatan
Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang, Selasa (30/4/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengatakan bahwa Hari Konsumen
Nasional merupakan penghargaan dan penghormatan kepada konsumen.
“Dengan hari konsumen nasional ini diharapkan mampu
meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan
kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha
yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini menyebut Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang sangat penting.
“Karena perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi
permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, maka itu
dirasakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen,” sebutnya.
Saat ini, lanjut dia, negera berperan penting dalam hal
pemberdayaan konsumen. Pasalnya, pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah
sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
“Dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip
mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga
berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung,” tukasnya.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Jarot juga berpesan kepada
para konsumen agar sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen serta meningkatkan
edukasi dan memperhatikan aspek kesehatan.
“Saya berharap lebih banyak lagi masyarakat semakin sadar dan
teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan para pelaku usaha
semakin menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang/jasa yang
berkualitas dan aman digunakan serta mengikuti standar yang berlaku serta
edukasi khususnya di level generasi milenial sebaiknya ditingkatkan dan yang
paling penting adalah selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan,
standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran,” pesannya.
Sementara Ketua BPSK Sintang, Zaenal Abidin mengatakan bahwa
kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk
mengenal apa itu BPSK.
“Kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat
mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh
BPSK, maka dari itu kami selenggarakan kegiatan ini,” kata Zaenal Abidin.
Ketua Panitia penyelenggara, Marwandi menjelaskan keberadaan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang.
“Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten
Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu,
sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar
masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah
masalah konsumen,” jelasnya.
Marwandi juga mengatakan bahwa untuk di Kalimantan Barat
sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“Jadi untuk di Kalbar ini sendiri sudah ada 6 BPSK yang sudah
dibentuk dan ada beberapa BPSK di kabupaten lain yang akan dibentuk, karena
kendala kami hanya ada pada anggaran dan sampai saat ini juga BPSK Kabupaten
Sintang sekretariatnya masih menumpang di Disperindagkop Sintang,” imbuhnya.
“Harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang
berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.
(*/Sg)
Harkonas
2019
KalbarOnline,
Sintang – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019,
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi,
edukasi dan publikasi tugas-tugas BPSK. Sosialisasi yang dibuka langsung Bupati
Sintang, Jarot Winarno ini digelar di Balai Ruai, komplek Rumah Dinas Jabatan
Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang, Selasa (30/4/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengatakan bahwa Hari Konsumen
Nasional merupakan penghargaan dan penghormatan kepada konsumen.
“Dengan hari konsumen nasional ini diharapkan mampu
meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan
kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha
yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini menyebut Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang sangat penting.
“Karena perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi
permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, maka itu
dirasakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen,” sebutnya.
Saat ini, lanjut dia, negera berperan penting dalam hal
pemberdayaan konsumen. Pasalnya, pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah
sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
“Dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip
mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga
berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung,” tukasnya.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Jarot juga berpesan kepada
para konsumen agar sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen serta meningkatkan
edukasi dan memperhatikan aspek kesehatan.
“Saya berharap lebih banyak lagi masyarakat semakin sadar dan
teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan para pelaku usaha
semakin menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang/jasa yang
berkualitas dan aman digunakan serta mengikuti standar yang berlaku serta
edukasi khususnya di level generasi milenial sebaiknya ditingkatkan dan yang
paling penting adalah selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan,
standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran,” pesannya.
Sementara Ketua BPSK Sintang, Zaenal Abidin mengatakan bahwa
kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk
mengenal apa itu BPSK.
“Kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat
mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh
BPSK, maka dari itu kami selenggarakan kegiatan ini,” kata Zaenal Abidin.
Ketua Panitia penyelenggara, Marwandi menjelaskan keberadaan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang.
“Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten
Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu,
sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar
masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah
masalah konsumen,” jelasnya.
Marwandi juga mengatakan bahwa untuk di Kalimantan Barat
sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“Jadi untuk di Kalbar ini sendiri sudah ada 6 BPSK yang sudah
dibentuk dan ada beberapa BPSK di kabupaten lain yang akan dibentuk, karena
kendala kami hanya ada pada anggaran dan sampai saat ini juga BPSK Kabupaten
Sintang sekretariatnya masih menumpang di Disperindagkop Sintang,” imbuhnya.
“Harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang
berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.
(*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini