Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa Pemkot komitmen maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen.
Sebab, menurutnya hak-hak konsumen harus dilindungi. Seperti diketahui, hak-hak konsumen jelas tertuang didalam Undang-undang.
Dirinya juga menekankan kepada seluruh industri rumahan bahwa dalam perlindungan hak-hak konsumen harus ada pengawasan dari dinas dan instansi terkait.
“Seluruh industri rumah tangga harus ada pengawasan, jadi harus ada izinnya. Pengawasan dilakukan BPPOM, Dinas Kesehatan maupun instansi terkait lainnya,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh barang yang diproduksi harus sehat dan higienis. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa peran dan fungsi lembaga yang mengawasi harus benar-benar bekerja supaya konsumen yang ada bisa di jamin haknya.
“Konsumen itu tak melulu makanan saja, banyak yang lainnya termasuk di pelayanan publik, jual beli properti. Konsumen harus dilindungi karena sudah ada Undang-Undang (UU) terkait perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa selama ini di Kota Pontianak, ada konsumen yang dirugikan. Namun, lanjutnya, konsumen tersebut, disebutnya, takut atau enggan untuk melaporkannya.
“Selama ini yang melapor ada tapi sangat sedikit,” tuturnya.
Dirinya mencontohkan kegiatan jual beli yang sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu, ada konsumen yang dirugikan akibat membeli durian yang harganya Rp700 ribu.
Menurutnya, penjual durian itu seharusnya pasang plang untuk menunjukan harganya kalau satu buah Rp400 ribu atau sekian.
“Jangan sampai orang sudah makan dan mau bayar baru main sebut harganya. Kita akan bergerak cepat dan akan kita sanksi kalau ada orang yang semacam itu, karena itu sangat merugikan konsumen maka kita pindahkan dan kita tutup, bahkan penjualnya juga diperiksa di Polresta,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa Pemkot komitmen maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen.
Sebab, menurutnya hak-hak konsumen harus dilindungi. Seperti diketahui, hak-hak konsumen jelas tertuang didalam Undang-undang.
Dirinya juga menekankan kepada seluruh industri rumahan bahwa dalam perlindungan hak-hak konsumen harus ada pengawasan dari dinas dan instansi terkait.
“Seluruh industri rumah tangga harus ada pengawasan, jadi harus ada izinnya. Pengawasan dilakukan BPPOM, Dinas Kesehatan maupun instansi terkait lainnya,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh barang yang diproduksi harus sehat dan higienis. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa peran dan fungsi lembaga yang mengawasi harus benar-benar bekerja supaya konsumen yang ada bisa di jamin haknya.
“Konsumen itu tak melulu makanan saja, banyak yang lainnya termasuk di pelayanan publik, jual beli properti. Konsumen harus dilindungi karena sudah ada Undang-Undang (UU) terkait perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa selama ini di Kota Pontianak, ada konsumen yang dirugikan. Namun, lanjutnya, konsumen tersebut, disebutnya, takut atau enggan untuk melaporkannya.
“Selama ini yang melapor ada tapi sangat sedikit,” tuturnya.
Dirinya mencontohkan kegiatan jual beli yang sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu, ada konsumen yang dirugikan akibat membeli durian yang harganya Rp700 ribu.
Menurutnya, penjual durian itu seharusnya pasang plang untuk menunjukan harganya kalau satu buah Rp400 ribu atau sekian.
“Jangan sampai orang sudah makan dan mau bayar baru main sebut harganya. Kita akan bergerak cepat dan akan kita sanksi kalau ada orang yang semacam itu, karena itu sangat merugikan konsumen maka kita pindahkan dan kita tutup, bahkan penjualnya juga diperiksa di Polresta,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini