Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 16 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak – Sekda Provinsi Kalbar, Harisson mengikuti webinar yang digelar secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dari Ruang Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (15/02/2023).
Kegiatan yang mengusung tema "Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" itu dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan.
Beberapa kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalbar turut hadir mengikuti webinar ini.
Dalam kesempatan itu Horas menyebutkan, kalau kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Ia melanjutkan, demi lancarnya pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berpedoman kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan perubahannya, yakni Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan alokasi anggaran dukungan pendanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan,” jelas Horas. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Sekda Provinsi Kalbar, Harisson mengikuti webinar yang digelar secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dari Ruang Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (15/02/2023).
Kegiatan yang mengusung tema "Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" itu dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan.
Beberapa kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalbar turut hadir mengikuti webinar ini.
Dalam kesempatan itu Horas menyebutkan, kalau kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Ia melanjutkan, demi lancarnya pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berpedoman kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan perubahannya, yakni Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan alokasi anggaran dukungan pendanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan,” jelas Horas. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini