KalbarOnline.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan agar seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan RI menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran Covid 19. Hal itu disampaikan melalui saluran video conference, Senin (16/3/2020).
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung juga meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan dan segera melaporkan ke fasiltas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda-tanda infeksi Covid 19.
“Agar nantinya dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten,” kata Hari melalui keterangan tertulis kepada indopolitika, Senin (16/3/2020).
Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19, Jaksa Agung mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19), yang pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home).
Hal itu, kata Hari sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor,” katanya.
Kendati demikian, dalam SEJA tersebut ada pengecualian. Hari mengatakan untuk pejabat structural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” kata dia.
Jaksa juga berpsesan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung, pegawai tersebut tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk berlibur, maka yang bersangutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa. [rif]
Comment