Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 16 Maret 2020 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah antisipatif dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kubu Raya dengan nomor surat 441/0504/SETDA/2020 yang terdapat 5 poin penting.
Di mana dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengalihkan proses bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor ke rumah masing-masing selama dua pekan terhitung sejak 17 Maret hingga 27 Maret 2020. Kebijakan itu diambil berdasarkan kajian yang komprehensif atas bermacam data dan informasi yang relevan dengan catatan sambil melihat perkembangan selanjutnya (mengenai virus corona).
“Seluruh ASN dan perangkat desa untuk melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing dan melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada atasannya kecuali Satpol PP, petugas pelayan kesehatan, di rumah sakit, puskesmas, pustu dan poskesdes,” tulis Bupati Muda dalam surat itu.
Pada poin selanjutnya, Bupati Muda turut menekankan kepada warga khususnya ASN Kubu Raya untuk tidak melakukan perjalanan dalam dan luar daerah serta diharapkan untuk selalu berada di rumah masing-masing sambil memonitor dan memantau warga sekitar yang baru tiba dari perjalanan dalam dan luar negeri.
“Jika terdapat warga di lingkungan sekitar yang sakit atau memiliki gejalan Covid-19 agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat,” sebut Bupati.
Kemudian, keuntuk Satpol PP, Camat beserta jajarannya dan Kepala Desa beserta perangkatnya diwajibkan melakukan monitoring dan memantau situasi di lapangan terutama pelajar yang berada di luar rumah serta memberikan pengarahan kepada orang tua untuk tidak membawa dan mengizinkan anaknya berada di luar rumah.
“Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian,” tandasnya.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta serta Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah antisipatif dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kubu Raya dengan nomor surat 441/0504/SETDA/2020 yang terdapat 5 poin penting.
Di mana dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengalihkan proses bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor ke rumah masing-masing selama dua pekan terhitung sejak 17 Maret hingga 27 Maret 2020. Kebijakan itu diambil berdasarkan kajian yang komprehensif atas bermacam data dan informasi yang relevan dengan catatan sambil melihat perkembangan selanjutnya (mengenai virus corona).
“Seluruh ASN dan perangkat desa untuk melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing dan melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada atasannya kecuali Satpol PP, petugas pelayan kesehatan, di rumah sakit, puskesmas, pustu dan poskesdes,” tulis Bupati Muda dalam surat itu.
Pada poin selanjutnya, Bupati Muda turut menekankan kepada warga khususnya ASN Kubu Raya untuk tidak melakukan perjalanan dalam dan luar daerah serta diharapkan untuk selalu berada di rumah masing-masing sambil memonitor dan memantau warga sekitar yang baru tiba dari perjalanan dalam dan luar negeri.
“Jika terdapat warga di lingkungan sekitar yang sakit atau memiliki gejalan Covid-19 agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat,” sebut Bupati.
Kemudian, keuntuk Satpol PP, Camat beserta jajarannya dan Kepala Desa beserta perangkatnya diwajibkan melakukan monitoring dan memantau situasi di lapangan terutama pelajar yang berada di luar rumah serta memberikan pengarahan kepada orang tua untuk tidak membawa dan mengizinkan anaknya berada di luar rumah.
“Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian,” tandasnya.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta serta Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini