Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 13 Januari 2025 |
KalbarOnline.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sekadau, menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman. Seorang pria berinisial RJ (45) diamankan Polres Sekadau atas dugaan tindak kekerasan terhadap keponakannya yang masih berusia 6 tahun.
Menurut Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (10/1/2025) di kebunnya yang terletak di Kecamatan Sekadau Hilir. "Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Senin (13/1/2025).
Kejahatan yang Terungkap Berkat Keberanian Keluarga
Kasus ini mencuat setelah kakak korban melaporkan tindakan mencurigakan pelaku kepada ibu mereka, RM (47). Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan pelaku di beberapa lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk membantu proses pemulihan trauma,” jelas AKP Agus.
Langkah Hukum dan Imbauan untuk Warga
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sementara hasil visum mengonfirmasi adanya luka pada korban. RJ kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. "Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk mencegah kasus serupa. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas AKP Agus.
Pentingnya Edukasi untuk Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan keterlibatan keluarga serta masyarakat dalam menjaga anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Orang tua diimbau untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan anak-anak mereka, mendengarkan keluhan, dan memberikan rasa aman di rumah.
Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau layanan sosial lokal jika menemui kasus kekerasan terhadap anak.
KalbarOnline.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sekadau, menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman. Seorang pria berinisial RJ (45) diamankan Polres Sekadau atas dugaan tindak kekerasan terhadap keponakannya yang masih berusia 6 tahun.
Menurut Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (10/1/2025) di kebunnya yang terletak di Kecamatan Sekadau Hilir. "Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Senin (13/1/2025).
Kejahatan yang Terungkap Berkat Keberanian Keluarga
Kasus ini mencuat setelah kakak korban melaporkan tindakan mencurigakan pelaku kepada ibu mereka, RM (47). Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan pelaku di beberapa lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk membantu proses pemulihan trauma,” jelas AKP Agus.
Langkah Hukum dan Imbauan untuk Warga
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sementara hasil visum mengonfirmasi adanya luka pada korban. RJ kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. "Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk mencegah kasus serupa. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas AKP Agus.
Pentingnya Edukasi untuk Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan keterlibatan keluarga serta masyarakat dalam menjaga anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Orang tua diimbau untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan anak-anak mereka, mendengarkan keluhan, dan memberikan rasa aman di rumah.
Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau layanan sosial lokal jika menemui kasus kekerasan terhadap anak.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini