Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR Kota Pontianak, Melindungi Anak dari Bahaya Rokok

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta  Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, penandatangan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini agenda lanjutan dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) KTR Kota Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Seperti diketatahui Kota Pontianak sudah memilki Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, hampir 12 tahun berikutnya, pada 2022 ini diajak untuk menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR.

“Ini bahan evaluasi dari The Union (TCSC),” kata Edi Rusdi Kamtono usai menandatangani penandatangan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR Kota Pontianak, di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (8/3/2022).

The Union yang dimaksudkan Edi, merupakan organisasi internasional yang concern di bidang kesehatan paru-paru.

Baca Juga :  Rohis SMK N 1 Sekadau Hilir Jadi Tuan Rumah PCS se – Kabupaten Sekadau

Adapun evaluasinya, terkait bantuan pendanaan untuk kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak dalam melaksanakan KTR.

Edi pun menjelaskan, sejauh ini Dinkes Kota Pontianak telah mengimplementasikan Perda KTR. Bisa dilihat di fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, hotel, perkantoran yang ada larangan merokok.

“Progresnya sudah baik ya. Kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih,” jelas Edi,.

Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu mengaku bersyukur ada dukungan dari The Union.

“Alhamdulillah pada 2022 ini ada dukungan dari The Union untuk kembali mengingatkan dan mensosialisasikan aturan yang berkaitan dengan KTR, agar sasaran utama bisa tercapai,” tutur Sidiq.

Baca Juga :  RSUD Soedarso Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Untuk Para Calon Kepala Daerah se-Kalbar

Adapun Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini, menurut Sidiq, juga berkaitan dengan upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Salah satu syarat untuk KLA itu menekankan peningkatan promosi terkait bahaya merokok. “Yang kita lindungi itu, keterpaparan anak terhadap rokok,” ungkap Sidiq.

Sementara itu, Perwakilan The Union Fella menuturkan, pihaknya mengapresiasi Pemkot Pontianak beserta stakeholder yang berkomitmen menerapkan KTR di Kota Pontianak.

Kehadiran The Union dalam hal ini fokus pada kesehatan masyarakat untuk mendukung program Pemkot Pontianak dengan mengimplementasikan KTR.

“Paling utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi anak serta kelompok rentan dari bahaya asap rokok,” kata Fella.(*)

Comment