KalbarOnline.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan hukuman sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Keputusan ini menegaskan putusan yang sebelumnya telah diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan perkara nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Hakim Sumpeno, bersama dengan Hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Gatut Sulistyo sebagai anggota, sepakat untuk memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Putusan ini diambil pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Meski menguatkan hukuman terhadap Karen Agustiawan, Majelis Hakim tingkat banding mengubah status barang bukti yang sebelumnya telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Barang bukti tersebut kini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Sebelumnya, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Karen dihukum 11 tahun penjara. Meski demikian, kubu Karen Agustiawan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan, mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan kuat untuk mengajukan banding, salah satunya adalah Majelis Hakim di tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang membantah dakwaan terhadap kliennya.
Kasus ini melibatkan tindakan melawan hukum yang dilakukan Karen bersama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto dalam proses pengadaan LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat. Proyek ini dianggap tidak didukung oleh justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analisis risiko yang memadai, sehingga menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina dan negara. (FikA)
Comment