Meski Dinyatakan Bebas, Aset Karen Tetap Disita Kejaksaan

fajar.co.id, jakarta — Sejumlah aset milik eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan hingga kini masih dikuasai Kejaksaan Agung. Padahal, Karen sudah divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA). Karen pun sudah bebas dari penjara per Selasa (10/3/2020) hari ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik sudah menyita 277 barang bukti dari tangan Karen dari kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi korporasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

“Dari berkas perkara dan dari bunyi putusan terhadap barbuk (barang bukti yang) ada, menetapkan barbuk berupa nomor 1-277. Berarti ada barbuk sejumlah 277. Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu,” kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020).

Hari menjelaskan, meski Karen sudah divonis lepas, redaksi perkara lain yang disebut dalam putusan MA akan dipelajari dan ditindaklanjuti tim penyidik Kejagung.

Baca Juga :  Covid-19 Belum Terkontrol, Peluang Memberangkatkan Umrah Kecil

“Nah dalam perkara lain yang mana tentu nanti kami akan pelajari lagi apakah masih ada perkara yang lain yang terkait dengan perkara yang sekarang kita tahu dalam penanganan perkara ini, yang bersangkutan tidak sendirian,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana, namun bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

“Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah ‘bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

Baca Juga :  PSBB Diperketat, Pimpinan KPK Bergiliran Kerja di Kantor

“Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” ujarnya.

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung. (jpg)

Comment