Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 06 September 2020 |
KalbarOnline.com – Salah satu diva Indonesia, Reza Artamevia (RA) ditahan oleh pihak kepolisian atas penggunaan sabu dengan berat 0,78 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (4/9) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa tersangka dikenakan pidana pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RA terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Pada penangkapannya, polisi menemukan barang bukti sabu 0,78 gram. Ketika ditelisik lebih lanjut di rumahnya, pihak berwajib menemukan alat hisap sabu atau bong.
“Pada Jumat 16.00 WIB dan yang bersangkutan kita tangkap, pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Dan kita geledah di rumahnya Cirendeu, dan kita temukan bong,” ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, RA pun mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak. Dia juga berpesan agar masyarakat tidak menggunakan barang haram tersebut.
“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maa sebesar-besarnya, kepada anak-anak, orang tua, adik-adik saya, keluarga besar dan guru, para sahabat dan kerabat serta semua pihak yang mendukung saya,” imbuhnya. (*)
KalbarOnline.com – Salah satu diva Indonesia, Reza Artamevia (RA) ditahan oleh pihak kepolisian atas penggunaan sabu dengan berat 0,78 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (4/9) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa tersangka dikenakan pidana pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RA terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Pada penangkapannya, polisi menemukan barang bukti sabu 0,78 gram. Ketika ditelisik lebih lanjut di rumahnya, pihak berwajib menemukan alat hisap sabu atau bong.
“Pada Jumat 16.00 WIB dan yang bersangkutan kita tangkap, pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Dan kita geledah di rumahnya Cirendeu, dan kita temukan bong,” ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, RA pun mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak. Dia juga berpesan agar masyarakat tidak menggunakan barang haram tersebut.
“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maa sebesar-besarnya, kepada anak-anak, orang tua, adik-adik saya, keluarga besar dan guru, para sahabat dan kerabat serta semua pihak yang mendukung saya,” imbuhnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini