KalbarOnline, Pontianak – IF (24 tahun), ibu tiri yang diduga membunuh anak sambungnya bernama Ahmad Nizam (6 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian, yakni rumah Blok G3 Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (24/08/2024).
Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, pra rekonstruksi digelar untuk melengkapi pemeriksaan tersangka. Selain itu polisi juga ingin melihat kesesuaian antara pernyataan tersangka dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam pra rekonstruksi, ada 37 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka IF, yang merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak hari Senin hingga Kamis kemarin.
“Terungkap fakta adanya pemukulan, dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan kemudian mengalami sesak dan akhirnya meninggal dunia,” kata AKBP Harry.
Untuk motifnya, lanjut AKBP Harry, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa korban cemburu terhadap korban. Di mana suaminya yang merupakan ayah kandung korban lebih memberikan perhatian kepada korban ketimbang anak yang sedang dikandung dan dilahirkan oleh tersangka.
“Sehingga klimaksnya itu peristiwa pada hari Senin dan Selasa, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan ditemukan di dalam karung oleh sang ayah pada hari Kamis,” ungkap Harry Yudha.
AKBP Harry mengungkapkan, pada hari kejadian, Senin (19/08/2024), korban yang baru pulang sekolah tiba-tiba dimarahi oleh pelaku tanpa alasan jelas, lalu dikurung di halaman belakang rumah tanpa diberi makan. Keesokan harinya, Selasa (20/08/2024), korban terlihat lemas sehingga pelaku memerintahkannya untuk mandi. Karena kondisinya yang sudah lemah, korban terjatuh di kamar mandi setelah didorong oleh pelaku.
Setelah mandi, korban sempat mengalami sesak napas. Pelaku mencoba memberikan pertolongan dengan napas buatan, dan kondisi korban sempat membaik. Namun, beberapa jam kemudian, korban kembali mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.
Harry juga membenarkan bahwa setelah kematian korban, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung untuk mengelabui ayah korban jika mencari keberadaannya.
“Jasad korban kemudian ditutup dengan plastik dan ditumpuk dengan kardus,” ungkap Harry.
Saat ini, jenazah Nizam telah dimakamkan di Palembang, kampung halaman ibu serta ayah kandungnya. Sementara pelaku, IF, saat ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Lid)
Comment