Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 08 Maret 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak Rabu (08/03/2023).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran jaksa sebagai pengacara negara. Di mana diketahui, kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan, JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam rangka memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan," ujarnya saat membuka sosialisasi itu.
[caption id="attachment_127701" align="aligncenter" width="1599"]
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan membuka kegiatan sosialisasi tentang Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Bahasan menambahkan, bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogianya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
"Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Dalam sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak, Budi Susilo. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak Rabu (08/03/2023).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran jaksa sebagai pengacara negara. Di mana diketahui, kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan, JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam rangka memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan," ujarnya saat membuka sosialisasi itu.
[caption id="attachment_127701" align="aligncenter" width="1599"]
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan membuka kegiatan sosialisasi tentang Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Bahasan menambahkan, bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogianya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
"Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Dalam sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak, Budi Susilo. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini