Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 September 2020 |
KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) memahami mundurnya puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Hal ini karena kondisi lembaga antirasuah yang kini berbeda. Terlebih imbas revisi Undang-Undang KPK, pegawai lembaga antikorupsi itu beralih status menjadi aparatur sipil negara.
“ICW dapat memahami jika banyak pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu. Sebab, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sedia kala,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Kurnia menyebut, sebelum adanya revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri Cs sebagai Pimpinan KPK, lembaga antirasuah banyak menuai prestasi. Menurutnya, sejak Firli Bahuri menjabat, KPK hanya menorehkan kontroversial.
“Kalau dulu kita melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi,” sesal Kurnia.
“Belum lagi problematika revisi UU KPK yang telah berhasil melululantahkan kewenangan lembaga pemberantas korupsi itu,” sambungnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nawawi: 37 Pegawai KPK Telah Mengundurkan Diri
Kurnia mengharapkan, kondisi KPK bisa seperti sebelum revisi UU KPK dan Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK. Niscaya, lembaga antirasuah itu bisa kembali pulih seperti sebelumnya.
“Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengundurkan diri,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah banyak pegawai lembaga antirasuah yang memilih mundur imbas dari revisi UU KPK. Mereka beralasan ingin mencari pekerjaan lain dan mundur sebagai pegawai KPK.
“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap,” kata Nawawi kepada KalbarOnline.com, Jumat (25/9).
Jika diakumulasikan, total sudah 37 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK. Nawawi berujar, para pegawai yang mengundurkan diri beralasan ingin mencari pekerjaan lain.
“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” beber Nawawi.
Terkait mundurnya Febri Diansyah, Nawawi menghormati segala keputusan yang diambil oleh mantan juru bicara KPK itu. Dia mengaku, telah diajak berdiskusi oleh Febri sebelum akhirnya memilih untuk mundur sebagai pegawai KPK.
“Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara mas Febri soal keinginannya untuk resign, kami berdiskusi diruang kerja saya beberapa waktu yang lalu sebelum yang bersangkutan mengajukan surat permohonanannya,” ucap Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini merasa berat hati kehilangan Febri Diansyah. Dia tak memungkiri, Febri mundur imbas dari revisi UU KPK.
“Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus mnghormati sikap yang tetap diambil mas Febri. Saya percaya, setiap orang pasti mengambil keputusan terbaik bagi dia sendiri dan juga untuk yang dicintainya,” tandas Nawawi.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) memahami mundurnya puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Hal ini karena kondisi lembaga antirasuah yang kini berbeda. Terlebih imbas revisi Undang-Undang KPK, pegawai lembaga antikorupsi itu beralih status menjadi aparatur sipil negara.
“ICW dapat memahami jika banyak pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu. Sebab, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sedia kala,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Kurnia menyebut, sebelum adanya revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri Cs sebagai Pimpinan KPK, lembaga antirasuah banyak menuai prestasi. Menurutnya, sejak Firli Bahuri menjabat, KPK hanya menorehkan kontroversial.
“Kalau dulu kita melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi,” sesal Kurnia.
“Belum lagi problematika revisi UU KPK yang telah berhasil melululantahkan kewenangan lembaga pemberantas korupsi itu,” sambungnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nawawi: 37 Pegawai KPK Telah Mengundurkan Diri
Kurnia mengharapkan, kondisi KPK bisa seperti sebelum revisi UU KPK dan Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK. Niscaya, lembaga antirasuah itu bisa kembali pulih seperti sebelumnya.
“Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengundurkan diri,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah banyak pegawai lembaga antirasuah yang memilih mundur imbas dari revisi UU KPK. Mereka beralasan ingin mencari pekerjaan lain dan mundur sebagai pegawai KPK.
“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap,” kata Nawawi kepada KalbarOnline.com, Jumat (25/9).
Jika diakumulasikan, total sudah 37 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK. Nawawi berujar, para pegawai yang mengundurkan diri beralasan ingin mencari pekerjaan lain.
“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” beber Nawawi.
Terkait mundurnya Febri Diansyah, Nawawi menghormati segala keputusan yang diambil oleh mantan juru bicara KPK itu. Dia mengaku, telah diajak berdiskusi oleh Febri sebelum akhirnya memilih untuk mundur sebagai pegawai KPK.
“Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara mas Febri soal keinginannya untuk resign, kami berdiskusi diruang kerja saya beberapa waktu yang lalu sebelum yang bersangkutan mengajukan surat permohonanannya,” ucap Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini merasa berat hati kehilangan Febri Diansyah. Dia tak memungkiri, Febri mundur imbas dari revisi UU KPK.
“Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus mnghormati sikap yang tetap diambil mas Febri. Saya percaya, setiap orang pasti mengambil keputusan terbaik bagi dia sendiri dan juga untuk yang dicintainya,” tandas Nawawi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini