Akibat Revisi UU KPK, 38 Pegawai KPK Pilih Mengundurkan Diri

KalbarOnline.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau revisi UU KPK mengakibatkan mundurnya sejumlah pegawai. Tercatat sepanjang 2020 telah 38 pegawai KPK mengundurkan diri.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terbaru, pegawai senior KPK yang juga penasihat wadah pegawai (WP) KPK Nanang Farid Syam resmi mengajukan pengunduran diri. Dia bakal angkat kaki setelah selama 15 tahun mengadi di KPK pada 16 Desember 2020 mendatang.

’’Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan November 2020 ada 38,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11).

Ali mengharapkan, agar Nanang Farid Syam tetap bertugas sebagai pegawai KPK. Nanang merupakan angkatan pertama menjadi pegawai lembaga antirasuah. ’’Namun demikian jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai,’’ ucap Ali.

Oleh karena itu, Ali mengharapkan para alumni pegawai KPK tetap mengedepankan integritas meski tidak lagi bertugas di KPK.

Baca Juga :  KPK Mengklaim Kepatuhan Penyampaian LHKPN Capai 96,23 Persen

KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada. “KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsi dimanapun mereka berada,” harap Ali.

Sebelumnya, pegawai senior KPK Nanang Farid Syam telah resmi mengajukan pengunduran diri. Penasihat wadah pegawai (WP) KPK itu menyatakan akan resmi angkat kaki dari lembaga antirasuah pada 16 Desember 2020 mendatang.

’’Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020,’’ kata Nanang dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Nanang yang saat ini bertugas pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko. Namun dia mengaku enggan untuk melaporkan pengunduran dirnya ke Pimpinan KPK.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Siman Bahar Gugat KPK

’’Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak ya, karena bagi mereka kan pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat,’’ ujar Nanang.

Nanang tak memungkiri, keputusannya keluar dari KPK karena kondisi setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau pascarevisi UU KPK. Terlebih UU KPK yang baru mengatur, pegawai KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

’’Pastinya ada (perubahan dari KPK). Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Misal kita juga nggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain,’’ tandas Nanang. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment