Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 27 September 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap wajar mundurnya pegawai lembaga antirasuah. Terlebih, sejak 2016 atau pada era Agus Rahardjo sudah terdapat pegawai yang mundur dari KPK.
“Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Ali menyampaikan, dalam lima tahun terakhir terdapat 157 pegawai lembaga antirasuah yang memilih angkat kaki dari KPK. Data ini tercatat sejak 2016 sampai dengan 2020.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, pada 2016 sebanyak 46 pegawai mengundurkan diri. Terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30. Kemudian pada 2017, sebanyak 26 pegawai memilih hengkang dari KPK. Terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13.
Sementara itu, pada 2018 sebanyak 31 pegawai juga memilih mundur. Yakni 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Lantas pada 2019 sebanyak 23 pegawai juga memilih mundur, terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap.
“Pasca UU KPK direvisi pada 2020 tercatat sejak Januari sampai dengan September ada 31 pegawai mengundurkan diri, terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap,” cetus Ali.
Menurut Ali, alasan mereka yang mengundurkan diri beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.
“KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK,” ucap Ali.
Keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga, lanjut Ali, untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah.
“Karenanya kedua pilihan tersebut harus kita hormati,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap wajar mundurnya pegawai lembaga antirasuah. Terlebih, sejak 2016 atau pada era Agus Rahardjo sudah terdapat pegawai yang mundur dari KPK.
“Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Ali menyampaikan, dalam lima tahun terakhir terdapat 157 pegawai lembaga antirasuah yang memilih angkat kaki dari KPK. Data ini tercatat sejak 2016 sampai dengan 2020.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, pada 2016 sebanyak 46 pegawai mengundurkan diri. Terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30. Kemudian pada 2017, sebanyak 26 pegawai memilih hengkang dari KPK. Terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13.
Sementara itu, pada 2018 sebanyak 31 pegawai juga memilih mundur. Yakni 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Lantas pada 2019 sebanyak 23 pegawai juga memilih mundur, terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap.
“Pasca UU KPK direvisi pada 2020 tercatat sejak Januari sampai dengan September ada 31 pegawai mengundurkan diri, terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap,” cetus Ali.
Menurut Ali, alasan mereka yang mengundurkan diri beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.
“KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK,” ucap Ali.
Keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga, lanjut Ali, untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah.
“Karenanya kedua pilihan tersebut harus kita hormati,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini