KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak memungkiri fenomena mundurnya pegawai KPK, imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. Novel menyebut, kinerja KPK kini menjadi lemah akibat revisi UU KPK.
“Pelemahan KPK diantaranya dengan revisi UU KPK itu,” kata Novel kepada KalbarOnline.com, Jumat (13/11).
Fenomena mundurnya sejumlah pegawai KPK mencuat setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri. Kini, pegawai senior KPK yang sudah bekerja sejak 15 tahun, Nanang Farid Syam juga menyusul angkat kaki dari KPK.
Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
Baca juga: Mundur dari KPK, Nanang: Bukan Tempat Saya Lagi
Novel pun tak memungkiri, terjadinya perubahan di KPK membuat satu persatu rekannya harus angkat kaki. Terlebih imbas berlakunya UU KPK hasil revisi, pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang kepegawainnya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Memang perubahan membuat pejuang satu persatu pergi,” sesal Novel.
Novel memandang, pemerintah kini tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi hal yang penting. Ini diketahui dari adanya revisi UU KPK.
“Hal itu bisa jadi, karena tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting,” pungkas Novel.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment