KalbarOnline.com – Satu persatu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. Setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, kini Nanang Farid Syam yang merupakan penasihat Wadah Pegawai (WP) mengundurkan diri. Hal inipun dibenarkan Ketua WP KPK Yudi Purnomo.
“Benar bahwa Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK, sekaligus penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Yudi menyampaikan, dirinya sempat bertemu dengan Nanang dan berbincang mengenai pengunduran diri yang bersangkutan. Yudi mengharapkan, Nanang masih tetap bekerja di KPK.
“Kami berterima kasih atas jasa-jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mundurnya pegawai lembaga antirasuah tidak hanya terjadi pada era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Sejak 2008 telah banyak pegawai memilih mundur dari KPK. Tercatat sudah 288 pegawai KPK yang angkat kaki.
“Data Kepegawaian KPK dari 2008 sampai dengan 1 Oktober 2020, jumlah pegawai KPK yang telah mengundurkan diri sebanyak 288,” kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/10) lalu.
Berdasarkan data KPK, tercatat pegawai KPK yang mundur pada 2008 berjumlah 6 pegawai; 2009 13 pegawai; 2010 17 pegawai; 2011 12 pegawai; 2012 12 pegawai; 2013 13 pegawai, 2014 18 pegawai; 2015 37 pegawai; 2016 46 pegawai; 2017 26 pegawai; 2018 31 pegawai; 2019 23 pegawai dan 2020 34 pegawai. Alex mengatakan, ratusan pegawai yang mundur tersebut tidak termasuk pimpinan, penasihat, PNS yang dipekerjakan kembali ke instansi asal, pensiun, meninggal dunia dan pegawai yang berhenti tidak dengan hormat.
Menurut Alex, 34 pegawai yang mengundurkan diri pada 2020 punya berbagai macam alasan. Salah satunya memang tak dipungkiri terkait kondisi politik dan hukum di KPK.
“Ada yang beralasan kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19, kondisi politik dan hukum di KPK, mengelola usaha pribadi, menikah sesama pegawai dan pengembangan karier atau mendapatkan kerja baru,” pungkas Alex.
Comment