Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 November 2020 |
KalbarOnline.com – Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam telah resmi mengajukan pengunduran diri. Penasihat wadah pegawai (WP) KPK itu menyatakan akan resmi angkat kaki dari lembaga antirasuah pada 16 Desember 2020 mendatang.
“Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020,” kata Nanang dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Nanang yang saat ini bertugas pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko. Namun dia mengaku enggan untuk melaporkan pengunduran dirnya ke Pimpinan KPK.
“Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak ya, karena bagi mereka kan pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat,” ujar Nanang.
Nanang tak memungkiri, keputusannya keluar dari KPK karena kondisi setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau pascarevisi UU KPK. Terlebih UU KPK yang baru mengatur, pegawai KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Pastinya ada (perubahan dari KPK). Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Misal kita juga nggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain,” ucap Nanang.
Baca juga: Penasihat WP KPK Nanang Farid Syam Mengundurkan Diri
Nanang menegaskan, dirinya sejak awal tidak menyetujui adanya revisi UU KPK. Namun, seiring berjalannya waktu dengan penerapan UU KPK yang baru, Nanang memutuskan untuk keluar dari KPK.
“Jadi 2019 akhir, kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya, karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi,” pungkas Nanang.
Sebelumnya, Ketua WP KPK Yudi Purnomo membenarkan rekannya Nanang Farid Syam memilih mundur dari KPK. “Benar bahwa Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK, sekaligus penasehat wadah pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Yudi menyampaikan, sempat bertemu dengan dengan Nanang dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Padahal dia mengharapkan, Nanang masih tetap bekerja di KPK.
“Kami berterima kasih atas jasa-jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia,” pungkas Yudi.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam telah resmi mengajukan pengunduran diri. Penasihat wadah pegawai (WP) KPK itu menyatakan akan resmi angkat kaki dari lembaga antirasuah pada 16 Desember 2020 mendatang.
“Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020,” kata Nanang dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Nanang yang saat ini bertugas pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko. Namun dia mengaku enggan untuk melaporkan pengunduran dirnya ke Pimpinan KPK.
“Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak ya, karena bagi mereka kan pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat,” ujar Nanang.
Nanang tak memungkiri, keputusannya keluar dari KPK karena kondisi setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau pascarevisi UU KPK. Terlebih UU KPK yang baru mengatur, pegawai KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Pastinya ada (perubahan dari KPK). Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Misal kita juga nggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain,” ucap Nanang.
Baca juga: Penasihat WP KPK Nanang Farid Syam Mengundurkan Diri
Nanang menegaskan, dirinya sejak awal tidak menyetujui adanya revisi UU KPK. Namun, seiring berjalannya waktu dengan penerapan UU KPK yang baru, Nanang memutuskan untuk keluar dari KPK.
“Jadi 2019 akhir, kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya, karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi,” pungkas Nanang.
Sebelumnya, Ketua WP KPK Yudi Purnomo membenarkan rekannya Nanang Farid Syam memilih mundur dari KPK. “Benar bahwa Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK, sekaligus penasehat wadah pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Yudi menyampaikan, sempat bertemu dengan dengan Nanang dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Padahal dia mengharapkan, Nanang masih tetap bekerja di KPK.
“Kami berterima kasih atas jasa-jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia,” pungkas Yudi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini