Rokidi Dikabarkan Mundur dari Dirut Bank Kalbar, Ria Norsan: Suratnya Belum Sampai ke Saya

KALBARONLINE.com – Beredar di WhatsApp sebuah foto surat pengunduran diri Rokidi dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar. Surat tersebut sempat bikin heboh di kalangan perbankan dan warga Kalbar.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, jika Rokidi memang mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut Bank Kalbar. Namun Norsan mengaku belum menerima surat pengunduran diri itu secara resmi dari Rokidi.

“Jadi beliau memang sudah mengundurkan diri dan sudah mengajukan surat, cuman suratnya belum sampai ke saya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (08/04/2025).

Untuk memastikan isu tersebut, Ria Norsan mengatakan, bahwa dirinya bahkan sempat menghubungi Rokidi via telepon terkait pengajuan surat pengunduran dirinya itu.

“Tadi malam saya telpon (dia) juga, Pak Rokidi ada ngajukan surat keh? Katanya ada ke komisaris. Tapi belum sampai ke saya suratnya,” katanya.

Sementara itu di lain tempat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harrison mengatakan, kalau sampai saat ini Rokidi masih aktif menjabat sebagai Dirut Bank Kalbar.

Baca Juga :  Dandim 1207/BS Ajak Masyarakat Lakukan Kegiatan Positif

“Saya belum membaca atau menerima surat tembusan pengunduran diri dari Dirut Bank Kalbar. Tapi kalau memang ada, kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri itu ada di Pak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Kalbar,” jelas Harisson, Senin (07/04/2025).

Menurutnya, proses pemberhentian Direksi Bank Kalbar tidak bisa serta merta setelah pengajuan surat pengunduran diri oleh Direksi. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau pengunduran diri itu disetujui oleh gubernur, maka pemprov wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi. Prosesnya nanti juga akan melalui fit dan proper test oleh OJK,” ujarnya.

Dalam penjelasan Harisson, Bank Kalbar sekarang ini memiliki tiga direksi yaitu direktur utama, direktur pemasaran dan direktur kepatuhan.

Menurut peraturan OJK, apabila jumlah direksi menjadi kurang dari tiga akibat salah seorang direksi dalam hal ini direktur utama mengundurkan diri, maka Rokidi harus tetap menjabat hingga penggantinya resmi ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kilogram Asal Malaysia

“Kalau direksinya kurang dari tiga, Pak Rokidi harus tetap mengawal proses pencalonan pengganti dirinya. Karena sesuai ketentuan, komposisi minimal direksi itu tiga orang,” jelas Harisson.

Jadi, meskipun misalnya surat pengunduran diri sudah diajukan, prosesnya tidak bisa langsung  diberhentikan seketika.

“Rokidi tetap menjabat sampai ada pengganti yang lolos fit and proper test OJK dan ditetapkan di RUPS sebagai Direktur Utama. Hal ini bisa memakan waktu paling tidak selama tiga bulan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pengunduran diri Direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar diatur dalam POJK 17/2023 dan Permendagri 37/2018. Pasal 12 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, anggota direksi boleh mundur lewat pemberitahuan tertulis.

Namun, jika itu menyebabkan jumlah direksi kurang dari tiga, maka RUPS harus menetapkan pengunduran diri tersebut sah setelah ada direksi baru yang ditunjuk.

“Jadi intinya permohonan pengunduran diri itu yang berhak menerima atau menolak nya adalah Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” pungkasnya. (Lid)

Comment