KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai calon pengganti Rokidi sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar. Rokidi sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya itu.
“Pengganti Dirut Bank Kalbar belum kita bahas, ya jadi belum bisa saya jawab,” ujar Ria Norsan saat ditemui awak media, Senin (14/04/2025).
Diketahui, pengunduran diri Rokidi dari jabatannya sebagai Dirut Bank Kalbar disebabkan oleh alasan kesehatan. Namun hingga kini, proses pengunduran diri itu masih dalam proses tahapan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harrison mengatakan, sebelum ada pengganti, Rokidi tetap masih aktif menjabat sebagai Dirut Bank Kalbar.
Sebab, Harrison bilang, kalau proses pemberhentian Direksi Bank Kalbar tidak bisa serta merta berlaku setelah pengajuan surat pengunduran diri oleh direksi. Melainkan ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau pengunduran diri itu disetujui oleh gubernur, maka pemprov wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi. Prosesnya nanti juga akan melalui fit dan proper test oleh OJK,” ujarnya.
Dalam penjelasan Harisson, Bank Kalbar sekarang ini memiliki tiga direksi, yaitu direktur utama, direktur pemasaran dan direktur kepatuhan.
Menurut peraturan OJK, apabila jumlah direksi menjadi kurang dari tiga akibat salah seorang direksi dalam hal ini direktur utama mengundurkan diri, maka Rokidi harus tetap menjabat hingga penggantinya resmi ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau direksinya kurang dari tiga, Pak Rokidi harus tetap mengawal proses pencalonan pengganti dirinya. Karena sesuai ketentuan, komposisi minimal direksi itu tiga orang,” jelas Harisson.
Jadi, meskipun misalnya surat pengunduran diri sudah diajukan, prosesnya tidak bisa langsung diberhentikan seketika.
“Rokidi tetap menjabat sampai ada pengganti yang lolos fit and proper test OJK dan ditetapkan di RUPS sebagai direktur utama. Hal ini bisa memakan waktu paling tidak selama tiga bulan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pengunduran diri Direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar diatur dalam POJK 17/2023 dan Permendagri 37/2018. Pasal 12 dalam aturan tersebut menyebutkan, bahwa anggota direksi boleh mundur lewat pemberitahuan tertulis.
Namun, jika itu menyebabkan jumlah direksi kurang dari tiga, maka RUPS harus menetapkan pengunduran diri tersebut sah setelah ada direksi baru yang ditunjuk.
“Jadi intinya permohonan pengunduran diri itu yang berhak menerima atau menolaknya adalah gubernur selaku pemegang saham pengendali,” pungkas Harisson. (Lid)
Comment