Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 06 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyatakan belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kalbar.
“(Plt) belum tahu. Kan sudah dijelaskan kemarin oleh Pak Harisson (Sekda Kalbar),” kata Norsan saat dikonfirmasi, Sabtu (06/09/2025).
Hal itu ditanyakan wartawan pasca beredarnya kabar bahwa Pemprov Kalbar secara resmi telah menonaktifkan Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita, dan Kabiro Hukum Setda Kalbar, Abussamah, lantaran keduanya dianggap melanggar disiplin kepegawaian.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson menjelaskan, bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pemeriksaan tim internal Pemprov Kalbar.
Rita Hastarita awalnya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sesuai Keputusan Gubernur 800.1.6.2/02/BKD tanggal 12 Agustus 2025. Namun setelah mengajukan keberatan, sanksinya diringankan menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sementara itu, Abussamah juga dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Meski ia mengajukan keberatan, keputusan Gubernur Kalbar tetap menguatkan sanksi yang sudah ditetapkan.
“Keputusan sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025,” kata Harisson.
Sebagai tindak lanjut, Sekda Kalbar telah mengusulkan beberapa nama kepada Gubernur Kalbar untuk ditunjuk sebagai Plt Kadisdikbud dan Kabiro Hukum, guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyatakan belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kalbar.
“(Plt) belum tahu. Kan sudah dijelaskan kemarin oleh Pak Harisson (Sekda Kalbar),” kata Norsan saat dikonfirmasi, Sabtu (06/09/2025).
Hal itu ditanyakan wartawan pasca beredarnya kabar bahwa Pemprov Kalbar secara resmi telah menonaktifkan Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita, dan Kabiro Hukum Setda Kalbar, Abussamah, lantaran keduanya dianggap melanggar disiplin kepegawaian.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson menjelaskan, bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pemeriksaan tim internal Pemprov Kalbar.
Rita Hastarita awalnya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sesuai Keputusan Gubernur 800.1.6.2/02/BKD tanggal 12 Agustus 2025. Namun setelah mengajukan keberatan, sanksinya diringankan menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sementara itu, Abussamah juga dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Meski ia mengajukan keberatan, keputusan Gubernur Kalbar tetap menguatkan sanksi yang sudah ditetapkan.
“Keputusan sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025,” kata Harisson.
Sebagai tindak lanjut, Sekda Kalbar telah mengusulkan beberapa nama kepada Gubernur Kalbar untuk ditunjuk sebagai Plt Kadisdikbud dan Kabiro Hukum, guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini