KALBARONLINE.com – Pendapat hukum yang disusun oleh Ruhermansyah dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Fartners menegaskan, bahwa posisi Kundori sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebaliknya, penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar atas nama Wawan Suwandi secara sepihak dinilai ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/ART) PWI.
Dalam kajian hukum tersebut, Ruhermansyah menjelaskan, bahwa Kundori terpilih melalui Konferensi PWI Kalbar pada 30 Maret 2024 di Pontianak. Pengangkatannya telah disahkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 196-PGS/PP-PWI/2024 yang diterbitkan pada 18 April 2024 oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
“Segala keputusan organisasi harus merujuk pada mekanisme yang sah, dan dalam kasus ini, kepemimpinan Kundori sudah melalui prosedur yang benar,” ujarnya.
Sebaliknya, munculnya klaim sepihak yang menunjuk Plt Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan aturan organisasi. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, Ketua PWI Provinsi harus dipilih melalui konferensi provinsi untuk masa bakti lima tahun.
Kemudian, tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang bagi pihak tertentu untuk menunjuk seorang Plt ketua tanpa melalui mekanisme yang sah. Selain itu, individu yang ditunjuk sebagai Plt ketua diduga tidak memenuhi syarat sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Dasar PWI.
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan, bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran aturan organisasi, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas PWI Kalbar.
“Kami menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku. Klaim sepihak ini menciptakan kebingungan di kalangan anggota dan mengganggu profesionalisme PWI di daerah,” katanya.
Situasi ini mendorong langkah lebih lanjut untuk memastikan kepemimpinan yang sah tetap berjalan. Kundori bersama pengurus PWI Kalbar akan meminta PWI pusat untuk kembali menegaskan legalitas kepemimpinan yang sah. Langkah hukum juga akan dipertimbangkan guna membatalkan penunjukan Plt ketua yang tidak sah.
Sementara itu, sosialisasi kepada anggota PWI Kalbar akan terus dilakukan agar tidak ada kebingungan di tingkat daerah. Jika diperlukan, gugatan ke pengadilan akan diajukan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini menunjukkan bahwa organisasi profesi harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar klaim sepihak yang dapat menciptakan kegaduhan. Kepemimpinan yang sah perlu ditegakkan agar profesionalisme dan kredibilitas organisasi tetap terjaga. (**)
Comment