Tak Miliki Kompetensi, Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Rusak Marwah Organisasi

KALBARONLINE.com – Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat merupakan langkah ceroboh. Tindakan PWI Pusat versi Zulmansyah Sekedang ini bahkan mencoreng marwah organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalbar, Armand mengatakan, ada aturan main dalam berorganisasi. Termasuk, dalam memilih ketua PWI provinsi. Bukan asal tunjuk.

“PWI organisasi besar, memiliki aturan yang menjadi pedoman dalam berorganisasi,” katanya, Sabtu (22/03/2025).

Armand menegaskan, kepengurusan PWI Kalbar yang sah masih dipimpin Kundori. Adanya kepengurusan tandingan dianggapnya lelucon belaka.

“Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar ilegal dan dipaksakan. Ini menjadi bahan lucu-lucuan saja,” kelakarnya.

Armand menyampaikan, memang ada upaya tangan-tangan jahil yang ingin merebut PWI Kalbar dengan cara ‘barbar’. Lantaran haus kekuasaan, pedoman Dasar (PD) PWI dilanggar. Menurutnya, mau jadi apa PWI bila pedoman organisasinya saja tidak dipatuhi.

Baca Juga :  Gelar SJI, PWI Ingin Wartawan Kalsel dapat Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

“Asal tahu saja, PWI Kalbar tidak bisa direbut dengan cara ‘preman’. Ada aturan dalam organisasi. Selain Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), PWI memiliki Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ujarnya.

Menurut Armand, penunjukan Wawan merupakan kecerobohan karena jelas-jelas dia bukan anggota PWI. Baik sebagai anggota muda, apalagi anggota biasa. Ia menyebut, status keanggotaan di website PWI, tidak ada nama Wawan Suwandi (cek https://pwi.or.id/anggota).

“Tapi, aneh bin ajaib, tiba-tiba sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Ini kecerobohan pertama,” sebutnya.

Armand memaparkan, dalam PD PWI Bab III pasal 7 ayat (1) jelas tercantum syarat menjadi anggota muda, yaitu pernah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI. Sedangkan ayat (2) dinyatakan syarat menjadi anggota biasa adalah sudah menjadi anggota muda PWI selama dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga :  Resmi Dicanangkan, Pemprov Kalbar Komitmen Sukseskan Program BIAN 2022

“Untuk keanggotaan Wawan Suwandi, di syarat dasar anggota muda saja sudah tidak terpenuhi. Parahnya lagi, dia tidak mengantongi sertifikat UKW. Silahkan cek website Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan,” bebernya.

Kecerobohan lainnya, kata Armand, penunjukan Wawan bertentangan dengan PD PWI Bab V pasal 26 ayat (2). Di mana disebutkan salah satu syarat ketua PWI provinsi bersertifikat wartawan utama. Jangankan sertifikat wartawan utama, kompetensi muda dan madya saja tidak punya.

“Apakah semua syarat tersebut terpenuhi, tidak kan? Berdasarkan PD PWI, Wawan Suwandi jelas-jelas tidak kredibilitas,” ucapnya.

Saat ini, kata Armand, kubu Wawan gerilya demi mengemis pengakuan. Bermanuver klaim sebagai PWI yang sah kepada pejabat-pejabat. Mereka juga membangun opini lewat pemberitaan dengan narasumber tak jelas.

“Tapi, tetap saja kepengurusan PWI Kalbar kepemimpinan Kundori yang terpandang,” sindirnya. (**)

Comment