KALBARONLINE.com – Rokidi dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Kalbar. Kabar ini pertama kali beredar melalui foto surat pengunduran diri Rokidi yang tersebar di pesan WhatsApp.
Dalam surat permohonan yang dibuat pada 29 Maret 2025 tersebut, alasan pengunduran diri Rokidi disebutkan terkait dengan kondisi kesehatan.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengatakan, bahwa sampai saat ini Rokidi masih aktif menjabat.
“Saya belum membaca atau menerima surat tembusan pengunduran diri dari Dirut Bank Kalbar. Tapi kalau memang ada, kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri itu ada di Pak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Kalbar,” jelas Harisson, Senin (07/04/2025).
Harisson menjelaskan, proses pemberhentian Direksi Bank Kalbar tidak bisa serta merta setelah adanya pengajuan surat pengunduran diri oleh direksi. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau pengunduran diri itu disetujui oleh gubernur, maka pemprov wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi. Prosesnya nanti juga akan melalui fit dan proper test oleh OJK,” ujarnya.
Saat ini, disebut Harisson, Bank Kalbar memiliki 3 direksi yaitu direktur utama, direktur pemasaran dan direktur kepatuhan. Menurut peraturan OJK, apabila jumlah direksi menjadi kurang dari tiga akibat salah seorang direksi dalam hal ini direktur utama mengundurkan diri, maka Rokidi harus tetap menjabat hingga penggantinya resmi ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau direksinya kurang dari tiga, Pak Rokidi harus tetap mengawal proses pencalonan pengganti dirinya. Karena sesuai ketentuan, komposisi minimal direksi itu tiga orang,” jelas Harisson.
Intinya, meskipun misalnya surat pengunduran diri sudah diajukan, prosesnya tidak bisa langsung diberhentikan seketika.
“Rokidi tetap menjabat sampai ada pengganti yang lolos fit and proper test OJK dan ditetapkan di RUPS sebagai direktur utama. Hal ini bisa memakan waktu paling tidak selama tiga bulan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pengunduran diri Direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar diatur dalam POJK 17/2023 dan Permendagri 37/2018. Pasal 12 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, anggota direksi boleh mundur lewat pemberitahuan tertulis.
Namun, jika itu menyebabkan jumlah direksi kurang dari tiga, maka RUPS harus menetapkan pengunduran diri tersebut sah setelah ada direksi baru yang ditunjuk.
“Jadi intinya permohonan pengunduran diri itu yang berhak menerima atau menolak nya adalah Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” pungkasnya. (Lid)
Comment