Satu Tahun Revisi UU KPK, Lembaga Antirasuah Dinilai Makin Mundur

KalbarOnline.com – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengalami kemunduran. Alasan peruabahan aturan untuk menguatkan kinerja KPK dinilai hanya gimik.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya terus terang saja agak pesimis, tidak punya harapan bahwa pemberantasan korupsi ini akan bisa berjalan dengan baik. Karena pimpinan lembaga dan puncak yang ada di negara ini tidak punya political will untuk memberantas korupsi, hanya gimmick saja dan trik,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dalam diskusi ‘Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi’, Selasa (22/9).

Baca Juga :  Banyak Cara Suzuki untuk Genjot Penjualan Termasuk Tukar Tambah

Azyumardi juga menilai, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangani revisi UU KPK, namun hal itu tetap berlaku. Dia memandang, revisi UU KPK telah melunturkan kinerja KPK.

  • Baca Juga: KPK Ungkap Nama 20 Koruptor yang Hukumannya Dipotong MA

“Kinerja KPK tidak akan ada perubahan sampai masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 2024 mendatang. Saya membayangkan tidak ada perubahan sampai 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  ICW: Pegawai Mundur Imbas dari Revisi UU KPK dan Kepemimpinan Firli Cs

Azyumardi pun menyesalkan pengambilan keputusan dalam pemerintahan seperti revisi UU, dalam hal ini unsur masyarakat sipil tidak dilibatkan. Namun, setelah ramai penolakan justru, malah dapat undangan ke istana.

“Pengambilan penetapan Undang-Undang termasuk perubahan Undang-Undang KPK itu tidak ada dilibatkan masyarakat sipil, setelah ada protes baru diundang di istana,” sesalnya.

Comment