Gubernur Kalbar Tanggapi Santai Soal Sanksi Maskapai yang Dianggap Tabrak Aturan

Gubernur Kalbar Tanggapi Santai Soal Sanksi Maskapai yang Dianggap Tabrak Aturan

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menanggapi santai pernyataan anggota DPR RI, Nurhayati Monoarfa yang menyebut kebijakannya memberikan sanksi terhadap maskapai menabrak aturan. Sampai-sampai, anggota DPR RI yang bersangkutan secara lembaga melalui Komisi V DPR RI akan memanggil Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti polemik ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“DPR RI rencana mau panggil Menhub tentang sanksi larangan maskapai bawa penumpang. Ini anggota DPR lucu amat, harusnya maskapai itu yang ditegur kenapa bawa penumpang positif corona. Itu membahayakan penumpang lain dan masyarakat Kalbar,” ujar Sutarmidji melalui akun facebook resmi miliknya, Selasa.

Sutarmidji pun menegaskan, bahwa soal sanksi yang diberikannya kepada maskapai tak perlu komunikasi dengan Kementerian Perhubungan. Lantaran, tegas Midji, Peraturan Gubernur yang menjadi dasar dari sanksi tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan ditindaklanjuti dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 yaitu tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid di daerah.

“Tak perlu karena kita jalani aturan, yang merupakan turunan aturan pusat dan lagian saye tak ade melarang terbang, bace betul-betul baru komen,” tegasnya.

Saat ini, diungkap Midji, setidaknya ada lebih dari tujuh klaster penularan Covid-19 di Kalbar. Di mana bermula dari seseorang yang baru pulang dari luar Kalbar, lalu menjangkiti istri dan anaknya. Bahkan ada juga yang menjangkiti teman kerja.

“Saya tetap akan sanksi sekalipun ditegur Menteri. Emang kalau kasus membludak dia (Nurhayati Monoarfa) peduli sama kita (Kalbar). Ade-ade jak. Ada indikasi longgarnya pengawasan penerbangan menjadi penyebaran corona virus semakin banyak,” tegasnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini secara tegas meminta Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terkait ketentuan tentang keselamatan penumpang baik udara maupun laut di masa pandemi saat ini. Sebab, kata Midji, banyak ditemukan penumpang yang positif Covid ketika sampai di tempat tujuan.

“Banyak ditemukan penumpang yang positif covid ketika sampai di tempat tujuan. Kita sendiri berupaya mencegah penyebaran.

Sebab, kata Midji, klaster kantoran dan keluarga terjadi lantaran ada yang baru pulang tugas atau sebagainya dari luar Kalbar.

“Lalu terjangkit dan akhirnya menjangkiti yang se-rumah dan se-kantor bahkan setempat tidur. Setidaknya ada belasan klaster jumlahnya ratusan. Yang berbahaya kandungan virus corona dalam swab mereka yg terjangkit dari luar rata-rata sangat tinggi, bisa mencapai 19 juta copies virus atau bisa mencapai 50 kali transmisi lokal,” tandasnya.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Ingatkan Pentingnya Semua Unsur Jaga Kekayaan Intelektual

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa syarat terbang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan yakni rapid test non reaktif atau PCR negatif.

“Jadi penumpang cenderung memilih syarat yang lebih mudah dan murah yakni rapid test dengan hasil non reaktif. Padahal sebenarnya rapid test non reaktif belum tentu penumpang itu tidak membawa virus karena rapid test non reaktif bisa saja virus sudah ada di dalam tubuh tapi sistem kekebalan tubuh yaitu IgM dan IgG belum muncul. Sehingga rapid test menjadi non reaktif. Padahal sudah ada virus. Kalau kita test dengan PCR, orang begini postif. Jadi rapid test non reaktif belum tentu orang itu tidak membawa virus. Untuk kepastiannya sebenarnya dengsn test PCR. Rapid test sendiri akurasi hanya 60 persen sedangkan PCR 95 persen,” jelas Harisson.

Dijelaskan Harisson lagi, kebijakan Kementerian manapun yang mempersyaratkan rapid test non reaktif dapat terbang sebenarnya membayahakan kru pesawat, pilot, pramugari dan sebagainya.

“Belum lagi saat penerbangan itu penumpang berada salam satu ruangan tertutup kemudian duduk berdekatan dan tidak jaga jarak sekitar satu jam. Jadi sebenarnya itu membahayakan kru pesawat yang ada di dalamnya. Kalau turun ke tempat tujuan, justru dia membahayakan semua orang di bandara termasuk setelah dia keluar dari bandara. Jadi bukan hanya penumpang menyebarkan penyakit di pesawat terhadap kru dan penumpang tapi ujung-ujungnya menyebarkan virus di daerahnya,” jelasnya.

“Sebenarnya kita mencegah terjadi penyebaran virus antar daerah. Kami lakukan pemeriksaan selama ini kalau kami lihat pemeriksaan laboratorium Untan, viral load untuk penumpang yang terdeteksi lewat PCR itu jauh lebih tinggi mencapai 15 juta dari pada viral load untuk kasus transmisi lokal di Kalbar,” timpalnya.

“Viral load semakin tinggi, dia buka mulut saja virusnya sudah kemana-mana. Jadi itu membahayakan. Jadi kebijakan Kemenkes, Kemenhub bahwa penumpang cukup dengan rapid test non reaktif saja itu sebenarnya membahayakan kru pesawat baik udara dan darat dan juga membahayakan masyakrakat yang berada di tempat yang dia datangi,” tegasnya.

Harisson menegaskan bahwa seharusnya Kementerian Perhubungan mendukung kebijakan Gubernur Kalbar.

Baca Juga :  Bengkayang Bertekad Borong Habis Suara Untuk Midji – Norsan

“Justru salah Kemenhub, seharusnya Kemenhub mendukung kebijakan larangan Gubernur Kalbar. Jadi sebanrnya kebijakan Kemenhub bahwa menetang Gubernur salah, seharusnya didukung. Berarti Kemenhub selama ini tidak peduli dengan keselamatan dengan kru pesawat. Apalagi keselamatan masyarakat jika terjadi penularan dari daerah ke daerah lain, dia tidak peduli. Justru harus mendukung kebijakan Gubernur yang benar. Jadi sebenarnya maskapai seharusnya mau terbang harus PCR negatif bukan rapid test. Jadi kebijakan Gubernur harus didukung. Jadi kebijakan Kemenhub hanya dengan hasil rapid test non reaktif boleh terbang sebenarnya tidak memihak pada keselamatan kru pesawat juga keselamatan penumpang di bandara apalagi untuk wilayah yang dia datangi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Anggota Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mempertanyakan sanksi larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Alasannya maskapai maskapai penerbangan itu mengangkut penumpang positif COVID-19. Padahal, keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kejadian ini sangat kita sayangkan. Pemberian sanksi dari Gubernur Kalbar itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan. Sebab pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan Menteri Perhubungan,” ujar Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Politikus PPP itu menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat. Karenanya, Komisi V DPR RI akan segera menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil jajaran Kementerian Perhubungan. Aturan membuka atau menutup rute penerbangan adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kemenhub.

“Seharusnya yang paling benar, gubernur melakukan koordinasi dengan pak menhub. Tidak malah membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Sementara Komisioner Ombudsman, Alvin Lie menilai larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif COVID-19 salah sasaran dan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah daerah.

Alvin menyatakan maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tanpa lampu hijau dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.

Larangan terbang, menurut Alvin, tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Dia menyatakan perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang.

Perusahaan juga dapat menempuh gugatan hukum atas hukuman yang tidak tepat sasaran.

“Gugat saja ke PTUN,” tegas Alvin.

Comment