Sekda Amirullah: Pengelolaan Zakat Harus Optimal Sesuai Syariat Islam

KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) m Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Surau se-Kota Pontianak yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak di Ruang Teater Konferensi Untan Pontianak, Sabtu (15/02/2025).

Menurutnya, Baznas Kota Pontianak telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengelola dan mendistribusikan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baznas telah membantu warga yang membutuhkan, termasuk masyarakat yang sakit, memerlukan bantuan perumahan layak huni, hingga korban kebakaran.

“Saya mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sosial di wilayah Kota Pontianak,” kata Amirullah.

Ia menambahkan, bahwa UPZ yang dibentuk baznas memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat. “UPZ merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan baznas. Saya sendiri terlibat dalam UPZ di kampung saya sejak tahun 2005,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Telur Penyu Dari Kepri

Amirullah berharap, melalui koordinasi yang baik antara Pemkot Pontianak dan baznas, pengelolaan zakat dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta harmonisasi pengelolaan zakat di Kota Pontianak, serta menjadi momentum untuk mengevaluasi kekurangan pada tahun-tahun sebelumnya agar bisa diperbaiki dan ditingkatkan,” jelasnya.

Ketua Baznas Kota Pontianak, Sulaiman menerangkan, Baznas Kota Pontianak mencatat sebanyak 289 UPZ telah terbentuk dan beroperasi di Kota Pontianak.

Alhamdulillah, dari total 289 UPZ tersebut, 192 UPZ berada di masjid-masjid,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 360 masjid di Kota Pontianak. Sulaiman merinci, selain UPZ masjid, terdapat 30 UPZ yang beroperasi di surau dan 34 UPZ di instansi pemerintah.

Baca Juga :  11 Pasangan Bukan Suami Istri di Pontianak Terjaring di Empat Hotel, Nihil Anak Bawah Umur

“Kami terus mendorong masjid-masjid untuk membentuk UPZ agar pengelolaan zakat semakin berkualitas dan sesuai dengan syariah serta ketentuan negara,” ucapnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pontianak, Juliansyah mengungkapkan optimisme terhadap pelaksanaan program kerja tahun 2025, terutama terkait upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat,” tuturnya.

Juliansyah menekankan pentingnya kontribusi berbagai pihak dalam memajukan ekonomi umat. Ia berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif untuk mencapai tujuan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap pertemuan tersebut dapat memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak,” pungkasnya. (Jau)

Comment