Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 07 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang kini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, Perpres ini memberi pedoman yang lebih terukur dalam menetapkan harga satuan barang dan jasa, disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kemahalan di tiap daerah.
“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita punya batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tujuannya menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan APBD berjalan wajar serta sesuai aturan,” ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).
Dalam kegiatan yang diikuti pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pengelola keuangan Pemkot Pontianak itu, Edi menjelaskan bahwa Perpres 72/2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Edi menjelaskan, aturan baru tersebut mencakup lima komponen utama yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah. Mulai dari pemberian honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, penyelenggaraan rapat dan pertemuan, hingga pengadaan serta pemeliharaan kendaraan dinas.
“Kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran,” tambahnya.
Edi menegaskan, penerapan SHSR menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan profesional. Setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” tegasnya.
Selain itu, dalam sosialisasi juga dibahas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui dan kondisi tertentu di mana biaya dapat disesuaikan dengan harga pasar.
Kegiatan ini turut menjelaskan bahwa evaluasi penerapan SHSR akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun, guna memastikan kesesuaian antara aturan dan dinamika harga di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan Perpres 72/2025 secara tepat agar penggunaan APBD semakin efektif dan berdaya guna,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang kini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, Perpres ini memberi pedoman yang lebih terukur dalam menetapkan harga satuan barang dan jasa, disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kemahalan di tiap daerah.
“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita punya batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tujuannya menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan APBD berjalan wajar serta sesuai aturan,” ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).
Dalam kegiatan yang diikuti pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pengelola keuangan Pemkot Pontianak itu, Edi menjelaskan bahwa Perpres 72/2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Edi menjelaskan, aturan baru tersebut mencakup lima komponen utama yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah. Mulai dari pemberian honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, penyelenggaraan rapat dan pertemuan, hingga pengadaan serta pemeliharaan kendaraan dinas.
“Kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran,” tambahnya.
Edi menegaskan, penerapan SHSR menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan profesional. Setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” tegasnya.
Selain itu, dalam sosialisasi juga dibahas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui dan kondisi tertentu di mana biaya dapat disesuaikan dengan harga pasar.
Kegiatan ini turut menjelaskan bahwa evaluasi penerapan SHSR akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun, guna memastikan kesesuaian antara aturan dan dinamika harga di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan Perpres 72/2025 secara tepat agar penggunaan APBD semakin efektif dan berdaya guna,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini