Pontianak    

Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres 72/2025, Tegaskan Pengelolaan APBD Harus Efisien dan Sesuai Aturan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 07 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang kini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, Perpres ini memberi pedoman yang lebih terukur dalam menetapkan harga satuan barang dan jasa, disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kemahalan di tiap daerah.

“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita punya batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tujuannya menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan APBD berjalan wajar serta sesuai aturan,” ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).

Dalam kegiatan yang diikuti pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pengelola keuangan Pemkot Pontianak itu, Edi menjelaskan bahwa Perpres 72/2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Edi menjelaskan, aturan baru tersebut mencakup lima komponen utama yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah. Mulai dari pemberian honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, penyelenggaraan rapat dan pertemuan, hingga pengadaan serta pemeliharaan kendaraan dinas.

“Kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran,” tambahnya.

Edi menegaskan, penerapan SHSR menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan profesional. Setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” tegasnya.

Selain itu, dalam sosialisasi juga dibahas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui dan kondisi tertentu di mana biaya dapat disesuaikan dengan harga pasar.

Kegiatan ini turut menjelaskan bahwa evaluasi penerapan SHSR akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun, guna memastikan kesesuaian antara aturan dan dinamika harga di lapangan.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan Perpres 72/2025 secara tepat agar penggunaan APBD semakin efektif dan berdaya guna,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Mobil MBG Tabrak Pengendara Motor di Kayong Utara
Selasa, 07 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Jelang Akhir Tahun, Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Pangan Terkendali
Selasa, 07 Oktober 2025

Berita terkait