KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menegaskan pentingnya penataan parkir yang sesuai dengan aturan serta larangan keras terhadap pungutan liar pada saat perayaan Cap Go Meh. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
Menurut AKP Wagitri, telah disiapkan kantong parkir di sekitar Jalan Gajah Mada untuk menata arus kendaraan agar lebih tertib. Ia juga mengingatkan bahwa pungutan parkir harus sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Penataan parkir telah disiapkan dengan kantong parkir di sekitar Jalan Gajah Mada. Untuk pungutan parkir, harus sesuai dengan peraturan Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Wagitri menegaskan, bahwa segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak akan ditoleransi. Jika ditemukan adanya pungutan liar, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh melanggar seperti yang telah ditetapkan oleh Pemkot. Apabila ada pungutan liar, maka kami dari Polresta Pontianak akan membawa ke ranah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Pontianak pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pengelolaan parkir di Kota Pontianak. (Lid)
Comment