Tarif Parkir Semua Jenis Kendaraan di Pontianak Naik Mulai 1 Juni
KalbarOnline, Pontianak – Tarif parkir di Kota Pontianak untuk semua jenis kendaraan akan naik mulai 1 Juni mendatang. Kenaikan tersebut dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono membenarkan bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir tersebut mulai berlaku pada 1 Juni mendatang. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir menjadi dua ribu rupiah sedangkan kendaraan roda empat seperti mobil menjadi tiga ribu rupiah. Pihaknya sendiri melalui Dinas Perhubungan akan berupaya meningkatkan pelayanan dengan mencetak karcis.
“Petugas parkir juga akan menggunakan rompi identitas,” kata Edi, belum lama ini.
Edi mengatakan, kebijakan kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah Pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih lagi, lanjut Edi, potensi pendapatan dari sektor parkir sangat besar jika dikelola dengan baik. Sehingga dapat menjadi salah satu sektor pendapatan PAD yang bisa menunjang APBD Kota Pontianak.
“Harapan kita penerimaan PAD bisa meningkat hingga di atas 30 persen,” katanya.
Untuk menghindari terjadinya pungutan liar, pihaknya akan menempatkan pengawas di lapangan bekerjasama dengan tim saber pungli. Di beberapa titik lainnya, lanjut Edi, juga akan terpantau kamera pengawas.
“Kenaikan tarif ini tentu juga akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan, karena banyak persoalan di lapangan seperti kejelasan petugas parkir, keamanan dan keteraturan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Di mana, mulai 1 Juni mendatang tarif parkir roda dua di Kota Pontianak menjadi dua ribu rupiah. Kemudian kendaraan roda empat seperti mobil, pick up dan truk dengan daya angkut di bawah satu ton menjadi tiga ribu rupiah. Sememtara untuk kendaraan roda empat seperti truk dengan daya angkut di atas satu ton menjadi lima ribu rupiah.
“Untuk kendaraan bermotor roda enam ke atas tarif parkir menjadi enam ribu rupiah. Sedangkan untuk kendaraan bus antar negara, tronton dan sejenisnya tarif parkir menjadi 10 ribu rupiah,” kata Utin.
Utin meminta koordinator dan juru parkir di Kota Pontianak untuk dapat melayani pengguna jasa parkir dengan baik dan santun serta tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan bagi pengguna jasa parkir.
“Lalu mengendalikan mengatur dan menata posisi kendaraan untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas,” tandasnya. (J)
Comment