Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 04 Agustus 2019 |
Bimtek Evaluasi Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD
KalbarOnline,
Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menekankan
agar dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab.
“Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat,” ujarnya usai membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek)
evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2017 dan penyusunan laporan keuangan dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah di
Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (1/8/2019) kemarin.
Selain hal tersebut, lanjut Mulyadi, satu diantara hal yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah adalah
ketaatan terhadap APBD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan
peraturan Wali Kota.
“Mengingat tahun anggaran 2019 akan berakhir, saya
mengingatkan kepada semua agar antara perencanaan dan pelaksanaan itu harus
sesuai,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) terhadap laporan keuangan daerah tahun 2018, Kota Pontianak mampu
mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.
“Tentunya kita berharap untuk audit tahun 2019 yang akan
dikeluarkan tahun 2020 mendatang, kita kembali meraih WTP,” harap Mulyadi.
Ia meminta agar yang menjadi catatan-catatan yang telah
disampaikan oleh BPK, harus menjadi perhatian dan tidak boleh terjadi lagi.
Oleh sebab itu dalam pengelolaan keuangan daerah ini harus taat terhadap APBD
yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan bimtek evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD dan penyusunan laporan keuangan daerah tetap harus dilakukan dalam rangka
kita mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bimtek Evaluasi Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD
KalbarOnline,
Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menekankan
agar dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab.
“Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat,” ujarnya usai membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek)
evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2017 dan penyusunan laporan keuangan dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah di
Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (1/8/2019) kemarin.
Selain hal tersebut, lanjut Mulyadi, satu diantara hal yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah adalah
ketaatan terhadap APBD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan
peraturan Wali Kota.
“Mengingat tahun anggaran 2019 akan berakhir, saya
mengingatkan kepada semua agar antara perencanaan dan pelaksanaan itu harus
sesuai,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) terhadap laporan keuangan daerah tahun 2018, Kota Pontianak mampu
mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.
“Tentunya kita berharap untuk audit tahun 2019 yang akan
dikeluarkan tahun 2020 mendatang, kita kembali meraih WTP,” harap Mulyadi.
Ia meminta agar yang menjadi catatan-catatan yang telah
disampaikan oleh BPK, harus menjadi perhatian dan tidak boleh terjadi lagi.
Oleh sebab itu dalam pengelolaan keuangan daerah ini harus taat terhadap APBD
yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan bimtek evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD dan penyusunan laporan keuangan daerah tetap harus dilakukan dalam rangka
kita mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini