Pontianak    

Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Terhadap APBD

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 04 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Bimtek Evaluasi Pertanggungjawaban

Pelaksanaan APBD

KalbarOnline,

Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menekankan

agar dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada

ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan

dan bertanggung jawab.

“Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat

untuk masyarakat,” ujarnya usai membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek)

evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam

Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2017 dan penyusunan laporan keuangan dalam

rangka pengelolaan keuangan daerah di 

Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Selain hal tersebut, lanjut Mulyadi, satu diantara hal yang

harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah adalah

ketaatan terhadap APBD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan

peraturan Wali Kota.

“Mengingat tahun anggaran 2019 akan berakhir, saya

mengingatkan kepada semua agar antara perencanaan dan pelaksanaan itu harus

sesuai,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan

(BPK) terhadap laporan keuangan daerah tahun 2018, Kota Pontianak mampu

mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

“Tentunya kita berharap untuk audit tahun 2019 yang akan

dikeluarkan tahun 2020 mendatang, kita kembali meraih WTP,” harap Mulyadi.

Ia meminta agar yang menjadi catatan-catatan yang telah

disampaikan oleh BPK, harus menjadi perhatian dan tidak boleh terjadi lagi.

Oleh sebab itu dalam pengelolaan keuangan daerah ini harus taat terhadap APBD

yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan bimtek evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan

APBD dan penyusunan laporan keuangan daerah tetap harus dilakukan dalam rangka

kita mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono : Kini Ambil Nomor Antrian di Disdukcapil Pontianak Cukup Dengan Smartphone
Minggu, 04 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Usulkan Lima Raperda
Minggu, 04 Agustus 2019

Berita terkait