Pontianak    

Edi Kamtono : Kini Ambil Nomor Antrian di Disdukcapil Pontianak Cukup Dengan Smartphone

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 04 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Teken Kerjasama

Sidang Isbat Keliling

KalbarOnline,

Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota

Pontianak resmi meluncurkan pendaftaran antrian online pelayanan administrasi

kependudukan yang dilakukan di Aula Gedung Kantor Terpadu, Kamis (1/8/2019)

kemarin.

Pelayanan online yang bisa diakses melalui alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan

antrian dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak,”

ujarnya.

Dengan adanya aplikasi pendaftaran antrian online ini, Edi

berharap pelayanan administrasi bisa lebih mudah dan cepat.

“Cukup dengan smartphone, kita sudah bisa mendapatkan nomor

antrian secara online di Disdukcapil Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain launching pendaftaran antrian online, pihaknya juga

meneken perjanjian Kerjasama Sidang Isbat Keliling dengan Kementerian Agama dan

Pengadilan Agama.

“Kerjasama ini dalam rangka memfasilitasi kepemilikan akta

perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran,” ungkapnya.

Edi berharap, Disdukcapil terus melakukan inovasi untuk

menciptakan pelayan publik menjadi cepat. Tidak menutup kemungkinan kerjasama

dengan Dirjen Dukcapil untuk menyiapkan sebuah mesin seperti mesin ATM sehingga

masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi

kependudukan.

“Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus

administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu,” tuturnya.

Terkait kerjasama Sidang Isbat Keliling, menurut Edi,

program ini untuk memfasilitasi warga yang tidak melakukan nikah secara negara,

melainkan nikah siri tanpa tercatat pada Disdukcapil sehingga perlu dilakukan sidang

isbat.

“Sehingga dengan demikian perkawinan mereka tercatat secara

hukum dan memiliki buku nikah,” katanya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma,

menjelaskan, untuk dapat melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa

langsung membuka alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id,

kemudian pilih fitur lainnya, selanjutnya pilih pendaftaran online. Setelah

masuk pada menu pendaftaran online, pemohon silakan memilih layanan yang

dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian.

“Di menu pendaftaran online ada pilihan untuk mengurus akta

kelahiran, legalisir, akta kawin, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, Kartu

Keluarga, Penduduk Non Permanen , Akta Cerai, Layanan 3 in 1, akta kematian dan

lainnya,” jelasnya.

Dengan adanya sistem pendaftaran melalui online ini, pelayanan terbagi menjadi dua cara, yakni sistem online dan offline.

“Untuk yang mendaftar secara online, pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan offline, mulai pukul 13.00-15.00 WIB,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Kiprah Kapolsek Kadupandak Untuk Warganya
Minggu, 04 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Terhadap APBD
Minggu, 04 Agustus 2019

Berita terkait