Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 04 Agustus 2019 |
Teken Kerjasama
Sidang Isbat Keliling
KalbarOnline,
Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Pontianak resmi meluncurkan pendaftaran antrian online pelayanan administrasi
kependudukan yang dilakukan di Aula Gedung Kantor Terpadu, Kamis (1/8/2019)
kemarin.
Pelayanan online yang bisa diakses melalui alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan
antrian dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak,”
ujarnya.
Dengan adanya aplikasi pendaftaran antrian online ini, Edi
berharap pelayanan administrasi bisa lebih mudah dan cepat.
“Cukup dengan smartphone, kita sudah bisa mendapatkan nomor
antrian secara online di Disdukcapil Kota Pontianak,” imbuhnya.
Selain launching pendaftaran antrian online, pihaknya juga
meneken perjanjian Kerjasama Sidang Isbat Keliling dengan Kementerian Agama dan
Pengadilan Agama.
“Kerjasama ini dalam rangka memfasilitasi kepemilikan akta
perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran,” ungkapnya.
Edi berharap, Disdukcapil terus melakukan inovasi untuk
menciptakan pelayan publik menjadi cepat. Tidak menutup kemungkinan kerjasama
dengan Dirjen Dukcapil untuk menyiapkan sebuah mesin seperti mesin ATM sehingga
masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi
kependudukan.
“Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus
administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu,” tuturnya.
Terkait kerjasama Sidang Isbat Keliling, menurut Edi,
program ini untuk memfasilitasi warga yang tidak melakukan nikah secara negara,
melainkan nikah siri tanpa tercatat pada Disdukcapil sehingga perlu dilakukan sidang
isbat.
“Sehingga dengan demikian perkawinan mereka tercatat secara
hukum dan memiliki buku nikah,” katanya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma,
menjelaskan, untuk dapat melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa
langsung membuka alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id,
kemudian pilih fitur lainnya, selanjutnya pilih pendaftaran online. Setelah
masuk pada menu pendaftaran online, pemohon silakan memilih layanan yang
dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian.
“Di menu pendaftaran online ada pilihan untuk mengurus akta
kelahiran, legalisir, akta kawin, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, Kartu
Keluarga, Penduduk Non Permanen , Akta Cerai, Layanan 3 in 1, akta kematian dan
lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pendaftaran melalui online ini, pelayanan terbagi menjadi dua cara, yakni sistem online dan offline.
“Untuk yang mendaftar secara online, pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan offline, mulai pukul 13.00-15.00 WIB,” pungkasnya. (jim/humpro)
Teken Kerjasama
Sidang Isbat Keliling
KalbarOnline,
Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Pontianak resmi meluncurkan pendaftaran antrian online pelayanan administrasi
kependudukan yang dilakukan di Aula Gedung Kantor Terpadu, Kamis (1/8/2019)
kemarin.
Pelayanan online yang bisa diakses melalui alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan
antrian dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak,”
ujarnya.
Dengan adanya aplikasi pendaftaran antrian online ini, Edi
berharap pelayanan administrasi bisa lebih mudah dan cepat.
“Cukup dengan smartphone, kita sudah bisa mendapatkan nomor
antrian secara online di Disdukcapil Kota Pontianak,” imbuhnya.
Selain launching pendaftaran antrian online, pihaknya juga
meneken perjanjian Kerjasama Sidang Isbat Keliling dengan Kementerian Agama dan
Pengadilan Agama.
“Kerjasama ini dalam rangka memfasilitasi kepemilikan akta
perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran,” ungkapnya.
Edi berharap, Disdukcapil terus melakukan inovasi untuk
menciptakan pelayan publik menjadi cepat. Tidak menutup kemungkinan kerjasama
dengan Dirjen Dukcapil untuk menyiapkan sebuah mesin seperti mesin ATM sehingga
masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi
kependudukan.
“Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus
administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu,” tuturnya.
Terkait kerjasama Sidang Isbat Keliling, menurut Edi,
program ini untuk memfasilitasi warga yang tidak melakukan nikah secara negara,
melainkan nikah siri tanpa tercatat pada Disdukcapil sehingga perlu dilakukan sidang
isbat.
“Sehingga dengan demikian perkawinan mereka tercatat secara
hukum dan memiliki buku nikah,” katanya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma,
menjelaskan, untuk dapat melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa
langsung membuka alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id,
kemudian pilih fitur lainnya, selanjutnya pilih pendaftaran online. Setelah
masuk pada menu pendaftaran online, pemohon silakan memilih layanan yang
dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian.
“Di menu pendaftaran online ada pilihan untuk mengurus akta
kelahiran, legalisir, akta kawin, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, Kartu
Keluarga, Penduduk Non Permanen , Akta Cerai, Layanan 3 in 1, akta kematian dan
lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pendaftaran melalui online ini, pelayanan terbagi menjadi dua cara, yakni sistem online dan offline.
“Untuk yang mendaftar secara online, pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan offline, mulai pukul 13.00-15.00 WIB,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini