Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 30 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mulai Sabtu (28/03/2026).
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Syamsul Akbar mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah tersebut.
Menurutnya, Pemkot Pontianak saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sambil menunggu, sosialisasi ke masyarakat dan penyelenggara sistem elektronik akan segera dilakukan.
“Sambil menunggu acuan teknis terbit, Pemkot Pontianak akan melakukan sosialisasi, baik ke masyarakat maupun ke penyelenggara sistem elektronik supaya bisa menyesuaikan,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (30/03/2026).
Ia menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik termasuk platform media sosial wajib melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko dari produk, layanan, hingga fitur yang mereka miliki.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan waktu selama tiga bulan bagi para penyelenggara untuk melakukan penyesuaian tersebut. Nantinya, acuan teknis terkait penilaian mandiri ini akan diatur lebih lanjut oleh menteri.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan media sosial oleh anak-anak bisa lebih terkontrol dan aman,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mulai Sabtu (28/03/2026).
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Syamsul Akbar mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah tersebut.
Menurutnya, Pemkot Pontianak saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sambil menunggu, sosialisasi ke masyarakat dan penyelenggara sistem elektronik akan segera dilakukan.
“Sambil menunggu acuan teknis terbit, Pemkot Pontianak akan melakukan sosialisasi, baik ke masyarakat maupun ke penyelenggara sistem elektronik supaya bisa menyesuaikan,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (30/03/2026).
Ia menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik termasuk platform media sosial wajib melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko dari produk, layanan, hingga fitur yang mereka miliki.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan waktu selama tiga bulan bagi para penyelenggara untuk melakukan penyesuaian tersebut. Nantinya, acuan teknis terkait penilaian mandiri ini akan diatur lebih lanjut oleh menteri.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan media sosial oleh anak-anak bisa lebih terkontrol dan aman,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini