KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Samuel kembali ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Landak. Penugasan Samuel ini berlanjut hingga tanggal 22 Mei tahun 2024.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam acara Serah Terima SK Perpanjangan Penjabat Bupati Landak, di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/05/2023) menyampaikan, lantaran posisi Samuel bukan penunjukan baru melainkan meneruskan penugasan yang ada, maka yang bersangkutan tidak perlu dilantik, namun cukup diserahkan SK perpanjangannya saja.
“Jadi 22 Mei itukan berakhir jabatan Pj Bupati Landak. Saya sudah usulkan 3 nama sebelumnya. Ternyata pusat memperpanjang Pak Samuel. Tidak perlu dilantik. Cukup serahkan SK-nya saja,” kata Sutarmidji.
Gubernur menyampaikan, bahwa jabatan Pj Bupati Landak yang diemban Samuel ini akan berlangsung selama 1 tahun. Artinya sampai 22 Mei tahun depan atau sesudah pilpres dan pileg berlangsung.
“Kemudian kalau misalnya (pemilihan) presiden 2 putaran, putaran kedua nanti waktunya bersamaan. Kalau dia diperpanjang, maka diperpanjang. Jadi beliau jadi Bupati tidak perlu pilkada,” ungkap Sutarmidji.
Di luar hal-hal teknis di atas, Gubernur Kalbar turut mengingatkan kepada Samuel mengenai komitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, mengingat tahun ini telah memasuki tahun politik.
“Saya harap Pak Samuel, karena ini tahun politik, jangan sampai bersinggungan dengan itu. Fasilitasi terselenggaranya gawai politik itu boleh, tapi sesuai aturan-aturan saja. Tidak boleh berpihak, tidak boleh ini itu, jalankan saja, normati saja sebetulnya,” pesannya.
Dalam artian, Pj Bupati harus independen dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku sebagai Pj. Dalam perhelatan pemilihan kepala daerah atau legislatif misalnya, Pj sifatnya hanya memfasilitasi saja, tidak lebih.
“Ikuti aturan saja. Pj itukan pertama tugasnya adalah mensukseskan gawai politik, pileg, pilpres, dalam waktu dekat ini. Dia tidak boleh berpihak. Nanti menimbulkan protes sana sini. Dia cukup berpihak kepada KPU, Bawaslu, memfasilitasi untuk suksesnya gawai tersebut,” kata Sutarmidji menekankan.
“Misalnya dari sisi anggaran, (menyiapkan) apa yang dibutuhkan dan sebagainya,” tambahnya mencontohkan.
“Kalau perlu termasuk baliho-baliho tidak usah ada, nanti dia dikira mau maju pilkada atau sebagainya. Kecuali baliho kegiatan misalnya hari olahraga atau sebagainya sebagai Pj Bupati. Tapi kalau tidak ada kaitan dengan seperti itu, jangan. Biarkan saja siapa yang mau berkompetisi,” tegas Sutarmidji lagi.
Selain persoalan tahun politik yang memang benar-benar ditekankan oleh Sutarmidji, Samuel juga diingatkan soal keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Landak.
“Terkait pembangunan di Landak, Pemerintah Kabupaten Landak pasti punya RPJMD, pedomani itu saja. Skala prioritas disusun. Musrenbang, kan tinggal disaring saja dari musrenbang-musrenbang itu,” terang Sutarmidji.
Di tempat yang sama, Samuel mengaku kalau dirinya sepenuhnya akan tunduk terhadap aturan dan perundang-undangan yang ada, termasuk di dalamnya hal-hal yang telah ditekankan oleh Gubernur Kalbar kepadanya.
“Pak Gubernur tadi berpesan untuk tetap netral, tidak boleh berpolitik praktis dan tidak boleh mendukung pihak-pihak tertentu, artinya harus netral dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan,” tutur Samuel.
Samuel juga berkomitmen bahwa dirinya tidak boleh memberikan dukungan secara politis kepada siapapun calon-calon yang bakal bertarung di pemilu 2024.
“Beliau (Sutarmidji) juga berpesan kepada saya, jika ada yang minta dukungan abaikan saja, dan saya akan tetap seperti itu, artinya berpegang kepada ketentuan aturan sebagai pimpinan yang netral,” ucapnya. (Jau)
Comment