Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 21 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Perlindungan sosial atau asuransi bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para petani sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) harus semakin hari semakin baik dan mudah diterapkan.
“Dengan membuat aturan-aturan yang sebetulnya bisa memaksa perusahaan atau pelaku usaha apapun untuk mengikutsertakan orang-orang yang bekerja di perusahaannya dalam asuransi,” kata Gubernur Kalbar Sutarmijdi,
Tinggal bagaimana, lanjut Sutarmidji, membuat aturan yang tegas dan gampang diimplementasikan untuk memaksa perusahaan agar mau memasukkan atau mendaftarkan petani sawit dan lainnya sebagai peserta asuransi.
Sutarmidji menyampaikan hal tersebut saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, di Hotel Ibis Pontianak, Senin (21/3/2022).
Menurut Sutarmidji, setiap tahun bisa diketahui dengan sudah berapa banyak perusahaan mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke perlindungan soaial atau asuransi.
Salah satunya dengan meneliti jumlah pajak yang dibayar perusahaan. Dari situ akan diketahui jumlah produksinya dan berapa karyawan yang mereka butuhkan.
“Kalau perkebunan, akan diketahui satu hektare itu produksi sekian dan memerlukan tenaga kerja sekian. Itu tidak bisa dibohongi. Untuk mandiri juga bisa. Karenanya perlu diikut dengan aturan-aturan,” kata Sutarmidji.
Aturan itulah, jelas Sutarmidji yang menjadi bahan uji apakah suatu perusahaan sudah benar-benar menunaikan kewajibannya memberikan perlindungan sosial kepada karyawannya atau tidak.
“Jadi tidak perlu MoU seperti ini lagi. Tinggal lihat laporannya setiap tahun bagaimana. Kalau ada yang tidak dilaksanakan, ya sudah, beri sanksi,” tegas Sutarmidji.
Untuk perusahaan sawit, kata Sutarmidji juga bisa diuji terkait kepesertaan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Misalnya produksinya sekian, tetapi ketika kita lihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hanya sekian. Padahal dengan produksi yang tinggi itu, harusnya punya karyawan sekian,” tutur Sutarmidji.
Menurut Sutarmidji, sangat gampang untuk menguji apakah suatu perusahaan perkebunan sawit benar-benar mendaftarkan seluruh karyawan atau petani sawit ke BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
“Itulah yang harus dilakukan. Ini semua untuk kepentingan masyarakat, kepentingan pekerja. Jadi, saya lebih cenderung kepada penegakan aturan. Aturan jangan dibiarkan begitu saja,” kata Sutarmidji.
Di luar negeri, ungkap Sutarmidji, semua aturan dilihat dari pajak. Dari pembayaran pajak itu sudah bisa menggambarkan apa yang dilanggar. “Jadi harus diuji,” tegasnya. (*)
KalbarOnline, Pontianak – Perlindungan sosial atau asuransi bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para petani sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) harus semakin hari semakin baik dan mudah diterapkan.
“Dengan membuat aturan-aturan yang sebetulnya bisa memaksa perusahaan atau pelaku usaha apapun untuk mengikutsertakan orang-orang yang bekerja di perusahaannya dalam asuransi,” kata Gubernur Kalbar Sutarmijdi,
Tinggal bagaimana, lanjut Sutarmidji, membuat aturan yang tegas dan gampang diimplementasikan untuk memaksa perusahaan agar mau memasukkan atau mendaftarkan petani sawit dan lainnya sebagai peserta asuransi.
Sutarmidji menyampaikan hal tersebut saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, di Hotel Ibis Pontianak, Senin (21/3/2022).
Menurut Sutarmidji, setiap tahun bisa diketahui dengan sudah berapa banyak perusahaan mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke perlindungan soaial atau asuransi.
Salah satunya dengan meneliti jumlah pajak yang dibayar perusahaan. Dari situ akan diketahui jumlah produksinya dan berapa karyawan yang mereka butuhkan.
“Kalau perkebunan, akan diketahui satu hektare itu produksi sekian dan memerlukan tenaga kerja sekian. Itu tidak bisa dibohongi. Untuk mandiri juga bisa. Karenanya perlu diikut dengan aturan-aturan,” kata Sutarmidji.
Aturan itulah, jelas Sutarmidji yang menjadi bahan uji apakah suatu perusahaan sudah benar-benar menunaikan kewajibannya memberikan perlindungan sosial kepada karyawannya atau tidak.
“Jadi tidak perlu MoU seperti ini lagi. Tinggal lihat laporannya setiap tahun bagaimana. Kalau ada yang tidak dilaksanakan, ya sudah, beri sanksi,” tegas Sutarmidji.
Untuk perusahaan sawit, kata Sutarmidji juga bisa diuji terkait kepesertaan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Misalnya produksinya sekian, tetapi ketika kita lihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hanya sekian. Padahal dengan produksi yang tinggi itu, harusnya punya karyawan sekian,” tutur Sutarmidji.
Menurut Sutarmidji, sangat gampang untuk menguji apakah suatu perusahaan perkebunan sawit benar-benar mendaftarkan seluruh karyawan atau petani sawit ke BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
“Itulah yang harus dilakukan. Ini semua untuk kepentingan masyarakat, kepentingan pekerja. Jadi, saya lebih cenderung kepada penegakan aturan. Aturan jangan dibiarkan begitu saja,” kata Sutarmidji.
Di luar negeri, ungkap Sutarmidji, semua aturan dilihat dari pajak. Dari pembayaran pajak itu sudah bisa menggambarkan apa yang dilanggar. “Jadi harus diuji,” tegasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini