Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 11 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra geram terkait ajakan menikah di usia muda yang dilakukan wedding organizer Aisha Weddings melalui media sosial sampai brosur. Pasalnya hal itu akan berdampak buruk bagi pasangan usia dini.
“Kami mengecam terhadap orang yang membuat informasi tersebut, apalagi dampak pernikahan usia muda,” jelas dia dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Pada 2020 lalu, KPAI mencatatkan kasus yang terlaporkan sebanyak 12 aduan korban pernikahan di bawah umur dan tahun 2019 sebanyak 11 kasus. “Namun, data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri dalam pandemi ini mengalami peningkatan,” kata Jasra.
Dia juga menuturkan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain. Kemudian, juga kesiapan reproduksi anak perempuan saat hamil dalam usia anak.
“Dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya. Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita,” imbuhnya.
Parahnya lagi, kasus kekerasan juga akan berpindah dari sekolah ke rumah. Sehingga meningkatkan risiko anak-anak terlantar dan potensi terlepas dari keluarga.
“Ini berujung pada melahirkan kekerasan baru di lingkungan, termasuk pernikahan dini, kekerasan berbasis gender dan sosial media, perlakuan salah dan keterputusan dengan akses sumber perlindungan,” jelasnya.
KPAI mencatat selama pandemi Covid-19 tahun 2020 menegasikan dengan kasus tertinggi kekerasan anak berada di keluarga dan pengasuhan alternatif. Dari 6.519 kasus anak di 8 kluster, 1.622 nya adalah kasus kekerasan anak di keluarga dan pengasuhan alternatif.
“Para regulator (pemerintah) kita ajak untuk bersama-sama bersinergi, kami mengajak Kemenko PMK, Kemendagri, Kemensos, KPPPA untuk bersama sama lembaga pengasuhan lebih siap menghadapi tahun pandemi kedua,” tutup Jasra.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra geram terkait ajakan menikah di usia muda yang dilakukan wedding organizer Aisha Weddings melalui media sosial sampai brosur. Pasalnya hal itu akan berdampak buruk bagi pasangan usia dini.
“Kami mengecam terhadap orang yang membuat informasi tersebut, apalagi dampak pernikahan usia muda,” jelas dia dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Pada 2020 lalu, KPAI mencatatkan kasus yang terlaporkan sebanyak 12 aduan korban pernikahan di bawah umur dan tahun 2019 sebanyak 11 kasus. “Namun, data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri dalam pandemi ini mengalami peningkatan,” kata Jasra.
Dia juga menuturkan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain. Kemudian, juga kesiapan reproduksi anak perempuan saat hamil dalam usia anak.
“Dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya. Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita,” imbuhnya.
Parahnya lagi, kasus kekerasan juga akan berpindah dari sekolah ke rumah. Sehingga meningkatkan risiko anak-anak terlantar dan potensi terlepas dari keluarga.
“Ini berujung pada melahirkan kekerasan baru di lingkungan, termasuk pernikahan dini, kekerasan berbasis gender dan sosial media, perlakuan salah dan keterputusan dengan akses sumber perlindungan,” jelasnya.
KPAI mencatat selama pandemi Covid-19 tahun 2020 menegasikan dengan kasus tertinggi kekerasan anak berada di keluarga dan pengasuhan alternatif. Dari 6.519 kasus anak di 8 kluster, 1.622 nya adalah kasus kekerasan anak di keluarga dan pengasuhan alternatif.
“Para regulator (pemerintah) kita ajak untuk bersama-sama bersinergi, kami mengajak Kemenko PMK, Kemendagri, Kemensos, KPPPA untuk bersama sama lembaga pengasuhan lebih siap menghadapi tahun pandemi kedua,” tutup Jasra.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini