Ini 12 Alasan Masyarakat Tolak UU Ciptaker, Berikut Faktanya

KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak disahkan pada 5 Oktober lalu oleh DPR RI terus mendapat penolakan dari masyarakat. Khususnya dari elemen buruh dan para mahasiswa di seluruh Indonesia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Bahkan, pada 6 sampai 8 Oktober kemarin, aksi demo besar-besaran dan mogok nasional terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan Omnibus Law. Di mana banyak pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU Ciptaker ini dan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabutnya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perppu).

Namun, berdasarkan informasi UU Ciptaker yang beredar, terdapat hoaks. Bahkan, Bareskrim Polri juga telah melakukan penahanan pada penyebar informasi bohong 12 alasan untuk menolak UU Ciptaker.

“Di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Ciptaker. 12 poin tersebut ternyata tidak benar,” ungkap keterangan resmi Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno yang diterima KalbarOnline.com, Rabu (14/10).

Adapun, ini adalah 12 hoaks yang beredar serta faktanya, antara lain:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya: Uang pesangon akan tetap ada.

Hal ini tercantum di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 88 C UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minumum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Baca Juga :  Penganiayaan Siswi SMP, Gubernur Kalbar : Hukum Harus Lindungi Korban Bukan Pelaku Pidana

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu, dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti pernikahan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 1 Tahun 2003 yang berbunyi, (Ayat satu) pengusaha memberi: a. waktu istirahat dan b. cuti. (Ayat 3) cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana disebut pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan masyarakat, atau peraturan kerja bersama.

5. Benarkah Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu.

7. Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAN – Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebegaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Rizieq Ditolak, Proses Hukum Rizieq Berlanjut

8. Benarkah jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 tahun 2004 yang berbunyi, “jenis program jaminan sosial meliputi (a) jaminan kesehatan, (b) jaminan kecelakaan kerja, (c) jaminan hari tua, (d) jaminan pensiun, (e) jaminan kematian, (f) jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas untuk mauk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Comment