KalbarOnline, Kapuas Hulu – Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu berinisial PJ diduga melakukan pencabulan terhadap RE yang tak lain merupakan siswinya.
Pria berusia 55 tahun itu nekat mencabuli siswinya yang masih berusia 8 tahun yang merupakan siswi kelas II di sekolah tersebut.
Baca Juga : Pembangunan Gedung MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu Diduga Terindikasi Korupsi
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putra Suma turut membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan bahwa saat ini PJ telah diamankan pihaknya guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Siko, Sabtu (9/3/2019).
Siko turut menjelaskan bahwa perbuatan cabul oknum kepala sekolah itu dilakukan di ruang kelas sekolah, yang terjadi sekitar seminggu lalu. Dimana korban, jelas Siko, saat itu sedang mengerjakan tugas di ruang kelas sekolah.
“Korban saat itu sedang mengerjakan tugas di ruang kelas sekolah. Yang mana tugas itu diberikan oleh pelaku PJ. Sedangkan siswa lainnya sudah pulang karena telah selesai mengerjakan tugas,” jelasnya.
Ia turut mengungkap bahwa kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban sekitar seminggu lalu saat korban menceritakan perbuatan PJ kepada pihak keluarga.
Tak terima atas perbuatan PJ, pihak keluarga kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke aparat Kepolisian.
“Kini kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Kapuas Hulu,” tandasnya. (Haq)
Comment