Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 13 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang guru honorer sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan
Sandai berinisial EY diringkus polisi.
Pria berusia 34 tahun itu diamankan anggota Polsek Sandai
yang dibantu Satreskrim Polres Ketapang lantaran menyetubuhi MA (16) yang tak
lain merupakan Siswinya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu (3/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa dari pengakuan yang didapat
dari tersangka bahwa dirinya bersama korban saling jatuh cinta.
Eko menerangkan bahwa kejadian terungkap sekitar bulan
Februari silam pasca korban kehilangan handphone yang merupakan pemberian dari
tersangka. Beberapa hari pasca handphone tersebut hilang, tersebar foto-foto korban
dengan pose tak pantas.
“Pelapor yang merupakan saudara korban lalu menanyakan
perihal foto-foto pribadi korban bisa tersebar. Akhirnya korban bercerita bahwa
foto tersebut di dalam handphonenya yang hilang dan foto tersebut dikirim oleh korban
kepada tersangka atas permintaan tersangka,” ujarnya, Selasa (12/3/2019).
Setelah ditanyai lebih lanjut, lanjut Eko, korban akhirnya
mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sekitar 10 kali dengan iming-iming akan
diberikan nilai bagus oleh tersangka, namun jika menolak akan diberi nilai
jelek.
“Korban juga sering diberi uang jajan sebesar Rp50-Rp150
ribu dan dibelikan sebuah handphone oleh tersangka,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan disangkakan
pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Mengaku miliki
hubungan spesial dengan korban : Saling jatuh cinta
Sementara saat dikonfirmasi EY (34) mengaku dirinya sama
sekali tak pernah memaksa korban untuk melayani nafsunya. Ia menjelaskan bahwa dirinya
dan korban memiliki hubungan spesial alias saling jatuh cinta.
“Mulanya dia sering ke kantin sekolah milik saya dan
membantu di sana. Berawal dari itu, kemudian jadi dekat dan akrab. Kita saling
tukar nomor handphone,” akunya.
Berjalannya waktu, EY mengaku sering bertukar hadiah dengan
korban hingga akhirnya sekitar bulan Oktober atau November 2018 dirinya resmi
jadian dan menjalin hubungan dengan korban. Pelaku yang sudah memiliki istri
dan seorang anak mengaku semakin tertarik lantaran korban sering memberikan
perhatian kepadanya.
“Biasa dia (korban) minta uang untuk beli handbody atau apa, saya suruh ambil di
kantin. Komunikasi juga sering dengan panggilan sayang antara saya dan dia,” tuturnya.
Sekitar bulan Desember 2018, korban menghubungi dirinya dan
mengaku bosan di rumah kemudian hendak mendatanginya di asrama sekolahan. Saat
itulah dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.
“Saya tinggal di rumah dinas guru, hanya saja rumah itu
sedang direhab, jadi istri dan anak sementara tinggal di rumah orang tua saya.
Setiap pulang sekolah, saya tidak langsung pulang, menunggu di asrama. Untuk
persetubuhan seingat saya hanya tiga kali, dua kali di bulan Desember dan satu
kali di awal tahun dan semuanya tanpa paksaan, kita suka sama suka,” tukasnya.
EY menuturkan bahwa dirinya sejak awal hendak menjauhi
korban lantaran kerap kali mendapat teror dari saudara korban yang meminta
dirinya untuk menjauhi korban. Hanya saja korban, kata dia, tetap datang
kepadanya bahkan meminta untuk dibelikan handphone lantaran handphone disita
oleh saudaranya.
“Saya belikan handphone, sehingga komunikasi terjalin lagi.
Hingga akhirnya korban mengirimi saya foto tanpa baju,” terangnya.
Selang sepekan mengirim foto itu, lanjut dia, handphone
korban hilang di sekolah dan korban melaporkan itu kepadanya hingga membuat
dirinya cemas dan takut. Hingga akhirnya informasi soal foto korban menyebar hinggar
akhirnya EY ditangkap aparat.
“Yang jelas foto itu bukan saya yang sebarkan. Saya
menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya
bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang guru honorer sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan
Sandai berinisial EY diringkus polisi.
Pria berusia 34 tahun itu diamankan anggota Polsek Sandai
yang dibantu Satreskrim Polres Ketapang lantaran menyetubuhi MA (16) yang tak
lain merupakan Siswinya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu (3/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa dari pengakuan yang didapat
dari tersangka bahwa dirinya bersama korban saling jatuh cinta.
Eko menerangkan bahwa kejadian terungkap sekitar bulan
Februari silam pasca korban kehilangan handphone yang merupakan pemberian dari
tersangka. Beberapa hari pasca handphone tersebut hilang, tersebar foto-foto korban
dengan pose tak pantas.
“Pelapor yang merupakan saudara korban lalu menanyakan
perihal foto-foto pribadi korban bisa tersebar. Akhirnya korban bercerita bahwa
foto tersebut di dalam handphonenya yang hilang dan foto tersebut dikirim oleh korban
kepada tersangka atas permintaan tersangka,” ujarnya, Selasa (12/3/2019).
Setelah ditanyai lebih lanjut, lanjut Eko, korban akhirnya
mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sekitar 10 kali dengan iming-iming akan
diberikan nilai bagus oleh tersangka, namun jika menolak akan diberi nilai
jelek.
“Korban juga sering diberi uang jajan sebesar Rp50-Rp150
ribu dan dibelikan sebuah handphone oleh tersangka,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan disangkakan
pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Mengaku miliki
hubungan spesial dengan korban : Saling jatuh cinta
Sementara saat dikonfirmasi EY (34) mengaku dirinya sama
sekali tak pernah memaksa korban untuk melayani nafsunya. Ia menjelaskan bahwa dirinya
dan korban memiliki hubungan spesial alias saling jatuh cinta.
“Mulanya dia sering ke kantin sekolah milik saya dan
membantu di sana. Berawal dari itu, kemudian jadi dekat dan akrab. Kita saling
tukar nomor handphone,” akunya.
Berjalannya waktu, EY mengaku sering bertukar hadiah dengan
korban hingga akhirnya sekitar bulan Oktober atau November 2018 dirinya resmi
jadian dan menjalin hubungan dengan korban. Pelaku yang sudah memiliki istri
dan seorang anak mengaku semakin tertarik lantaran korban sering memberikan
perhatian kepadanya.
“Biasa dia (korban) minta uang untuk beli handbody atau apa, saya suruh ambil di
kantin. Komunikasi juga sering dengan panggilan sayang antara saya dan dia,” tuturnya.
Sekitar bulan Desember 2018, korban menghubungi dirinya dan
mengaku bosan di rumah kemudian hendak mendatanginya di asrama sekolahan. Saat
itulah dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.
“Saya tinggal di rumah dinas guru, hanya saja rumah itu
sedang direhab, jadi istri dan anak sementara tinggal di rumah orang tua saya.
Setiap pulang sekolah, saya tidak langsung pulang, menunggu di asrama. Untuk
persetubuhan seingat saya hanya tiga kali, dua kali di bulan Desember dan satu
kali di awal tahun dan semuanya tanpa paksaan, kita suka sama suka,” tukasnya.
EY menuturkan bahwa dirinya sejak awal hendak menjauhi
korban lantaran kerap kali mendapat teror dari saudara korban yang meminta
dirinya untuk menjauhi korban. Hanya saja korban, kata dia, tetap datang
kepadanya bahkan meminta untuk dibelikan handphone lantaran handphone disita
oleh saudaranya.
“Saya belikan handphone, sehingga komunikasi terjalin lagi.
Hingga akhirnya korban mengirimi saya foto tanpa baju,” terangnya.
Selang sepekan mengirim foto itu, lanjut dia, handphone
korban hilang di sekolah dan korban melaporkan itu kepadanya hingga membuat
dirinya cemas dan takut. Hingga akhirnya informasi soal foto korban menyebar hinggar
akhirnya EY ditangkap aparat.
“Yang jelas foto itu bukan saya yang sebarkan. Saya
menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya
bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini