Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 17 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Merespon keluhan warga terkait kotoran dan bulu ayam yang bertebaran di Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan, Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, dengan di-backup TNI/POMAD menggelar penertiban terhadap kendaraan angkutan ayam yang melakukan bongkar muat di lokasi tersebut.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, penertiban dilakukan terhadap kendaraan pick up yang melakukan bongkar muat ayam di jalan depan Pasar Flamboyan. Aktivitas ini mengakibatkan kotoran dan bulu-bulu ayam bertebaran di Jalan Gajah Mada tempat mereka melakukan bongkar muat.
“Kami telah menindak sebanyak 15 kendaraan pikap angkutan ayam dan melakukan penilangan serta menahan SIM dan STNK,” ujarnya, Jumat (17/01/2025).
Trisna mengingatkan kepada para agen atau usaha ayam untuk tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat ayam di jalan. Pelaku usaha diminta untuk melakukan bongkar muat di dalam area pasar, persisnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan.
“Jadi, kami tegaskan kembali kepada para pelaku usaha maupun angkutan ayam untuk tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan. Jika masih dilakukan, maka kami akan menindak tegas bagi yang melanggarnya, tegasnya.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim menuturkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada para pedagang atau agen ayam di Pasar Flamboyan supaya ayam-ayam yang diantar ke pasar, tidak bongkar muat di badan jalan.
“Mereka sudah kita imbau untuk tidak melakukan bongkar muat ayam di jalan. Untuk bongkar muat, harus dilakukan di dalam area pasar, tepatnya di dekat pasar ikan,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan turun ke lokasi untuk menertibkan kendaraan angkutan ayam yang telah mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar muat di badan jalan.
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat, yang mana setiap pagi ruas Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan tercemar oleh kotoran dan bulu-bulu ayam, yang berkaitan dengan pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Merespon keluhan warga terkait kotoran dan bulu ayam yang bertebaran di Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan, Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, dengan di-backup TNI/POMAD menggelar penertiban terhadap kendaraan angkutan ayam yang melakukan bongkar muat di lokasi tersebut.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, penertiban dilakukan terhadap kendaraan pick up yang melakukan bongkar muat ayam di jalan depan Pasar Flamboyan. Aktivitas ini mengakibatkan kotoran dan bulu-bulu ayam bertebaran di Jalan Gajah Mada tempat mereka melakukan bongkar muat.
“Kami telah menindak sebanyak 15 kendaraan pikap angkutan ayam dan melakukan penilangan serta menahan SIM dan STNK,” ujarnya, Jumat (17/01/2025).
Trisna mengingatkan kepada para agen atau usaha ayam untuk tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat ayam di jalan. Pelaku usaha diminta untuk melakukan bongkar muat di dalam area pasar, persisnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan.
“Jadi, kami tegaskan kembali kepada para pelaku usaha maupun angkutan ayam untuk tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan. Jika masih dilakukan, maka kami akan menindak tegas bagi yang melanggarnya, tegasnya.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim menuturkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada para pedagang atau agen ayam di Pasar Flamboyan supaya ayam-ayam yang diantar ke pasar, tidak bongkar muat di badan jalan.
“Mereka sudah kita imbau untuk tidak melakukan bongkar muat ayam di jalan. Untuk bongkar muat, harus dilakukan di dalam area pasar, tepatnya di dekat pasar ikan,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan turun ke lokasi untuk menertibkan kendaraan angkutan ayam yang telah mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar muat di badan jalan.
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat, yang mana setiap pagi ruas Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan tercemar oleh kotoran dan bulu-bulu ayam, yang berkaitan dengan pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini