Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 17 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita di kamar hotel nomor 504 di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, yang terjadi pada Kamis (12/12/2024) sore.
Rekonstruksi tersebut dilakukan pada Jumat (17/01/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial IK (44 tahun) untuk memperagakan kembali tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada korban yakni teman kencannya berinisial WM (38 tahun). Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka selama rekonstruksi ini.
Adegan dimulai dengan tersangka memasuki kamar hotel nomor 504 yang terletak di lantai lima. Korban sempat membuatkan kopi untuk tersangka sebelum terjadi penganiayaan. Kemudian tersangka menuduh korban mencuri uangnya yang diletakkannya di atas meja samping tempat tidur.
Selanjutnya, diperagakan adegan di mana tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di atas kasur. Tersangka memiting korban dari belakang hingga korban lemas, lalu mencekik leher korban menggunakan kalung hingga kalung tersebut putus.
Ketika korban masih bernafas tetapi dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kembali mencekik leher korban menggunakan kabel charger ponsel hingga korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal lalu kabur dan membawa lari barang korban, yakni dua buah kalung imitasi, dua buah cincin, dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita di kamar hotel nomor 504 di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, yang terjadi pada Kamis (12/12/2024) sore.
Rekonstruksi tersebut dilakukan pada Jumat (17/01/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial IK (44 tahun) untuk memperagakan kembali tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada korban yakni teman kencannya berinisial WM (38 tahun). Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka selama rekonstruksi ini.
Adegan dimulai dengan tersangka memasuki kamar hotel nomor 504 yang terletak di lantai lima. Korban sempat membuatkan kopi untuk tersangka sebelum terjadi penganiayaan. Kemudian tersangka menuduh korban mencuri uangnya yang diletakkannya di atas meja samping tempat tidur.
Selanjutnya, diperagakan adegan di mana tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di atas kasur. Tersangka memiting korban dari belakang hingga korban lemas, lalu mencekik leher korban menggunakan kalung hingga kalung tersebut putus.
Ketika korban masih bernafas tetapi dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kembali mencekik leher korban menggunakan kabel charger ponsel hingga korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal lalu kabur dan membawa lari barang korban, yakni dua buah kalung imitasi, dua buah cincin, dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini