Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 06 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Peristiwa mengenaskan ini menimpa korban perempuan usia 14 tahun, dengan tersangka berinisial H (24).
Rekonstruksi digelar pada Kamis (3/7/2025) di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, dihadiri pihak Kejari Bengkayang, penyidik Satreskrim, keluarga korban, saksi, hingga awak media.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, mengungkapkan dalam rilis pers (Sabtu, 5/7/2025), H ditangkap usai penyelidikan intensif tim Satreskrim Polres Bengkayang dan Resmob Polda Kalbar.
“Dari penyidikan terungkap, H tidak hanya mencuri, tapi juga melakukan kekerasan seksual dan membunuh korban,” kata Teguh.
Awalnya, H masuk ke rumah korban untuk mencuri handphone. Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik, lalu melakukan kekerasan hingga korban meregang nyawa.
“Setelah itu, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” lanjut Kapolres.
Dalam rekonstruksi, terungkap sembilan adegan penting, termasuk upaya pelaku merekayasa agar seolah korban bunuh diri. Tapi rencana ini gagal menutupi jejak kejahatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, gorden di TKP, perlengkapan mandi, hingga handphone yang jadi target awal pencurian.
H dijerat pasal berlapis: Pasal 81 Ayat 1, 3, 5 jo Pasal 76D UU RI No. 17/2016 Perlindungan Anak, Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 363 KUHP (pencurian), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
“Penyidikan masih dikembangkan, kami pastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat aktif melapor jika melihat tanda-tanda kejahatan. Bersama kita jaga kamtibmas,” tegas Teguh. (Red)
KALBARONLINE.com – Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Peristiwa mengenaskan ini menimpa korban perempuan usia 14 tahun, dengan tersangka berinisial H (24).
Rekonstruksi digelar pada Kamis (3/7/2025) di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, dihadiri pihak Kejari Bengkayang, penyidik Satreskrim, keluarga korban, saksi, hingga awak media.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, mengungkapkan dalam rilis pers (Sabtu, 5/7/2025), H ditangkap usai penyelidikan intensif tim Satreskrim Polres Bengkayang dan Resmob Polda Kalbar.
“Dari penyidikan terungkap, H tidak hanya mencuri, tapi juga melakukan kekerasan seksual dan membunuh korban,” kata Teguh.
Awalnya, H masuk ke rumah korban untuk mencuri handphone. Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik, lalu melakukan kekerasan hingga korban meregang nyawa.
“Setelah itu, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” lanjut Kapolres.
Dalam rekonstruksi, terungkap sembilan adegan penting, termasuk upaya pelaku merekayasa agar seolah korban bunuh diri. Tapi rencana ini gagal menutupi jejak kejahatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, gorden di TKP, perlengkapan mandi, hingga handphone yang jadi target awal pencurian.
H dijerat pasal berlapis: Pasal 81 Ayat 1, 3, 5 jo Pasal 76D UU RI No. 17/2016 Perlindungan Anak, Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 363 KUHP (pencurian), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
“Penyidikan masih dikembangkan, kami pastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat aktif melapor jika melihat tanda-tanda kejahatan. Bersama kita jaga kamtibmas,” tegas Teguh. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini