Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 12 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melakukan
rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Ketapang yakni Heni
Darsita (43) dengan tersangka Imam Kunarso (54) yang merupakan suaminya sendiri
di Mapolres Ketapang, Jumat (12/7/2019).
Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP
Eko Mardianto dengan turut dihadiri pula tim Inafis Polres Ketapang dan
perwakilan kejaksaaan serta beberapa orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan,
dalam rekonstruksi ini tersangka Imam Kunarso memperagakan 35 adegan yang
dilakukannya saat menghabisi nyawa korban.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas
acara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Eko mengungkapkan, rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan
ini sengaja dilakukan di aula Mapolres Ketapang dengan alasan keamanan guna
untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Dari pihak keluarga sudah kita hubungi. Karena faktor
keamanan juga maka kita laksanakan rekonstruksi di sini (Aula Mapolres Ketapang-Red),”
ungkapnya.
Eko menyebut dari hasil rekonstruksi yang dilakukan pihaknya
terhadap tersangka diketahui kalau penyebab tewasnya korban akibat adanya pukulan
benda tajam di bagian wajah.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi ini yang menyebabkan korban
tewas karena ada pukulan benda tajam berupa pisau di bagian wajah korban,”
tandasnya.
Sebelumnya, Heni Darsita ditemukan tewas bersimbah darah di
dalam kamar mandi rumahnya di Kompleks perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan
Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada Kamis (16/5/2019) lalu.
Heni tewas dihabisi oleh suaminya sendiri Imam Kunarso yang
berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke Provinsi Kalimantan
Tengah. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melakukan
rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Ketapang yakni Heni
Darsita (43) dengan tersangka Imam Kunarso (54) yang merupakan suaminya sendiri
di Mapolres Ketapang, Jumat (12/7/2019).
Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP
Eko Mardianto dengan turut dihadiri pula tim Inafis Polres Ketapang dan
perwakilan kejaksaaan serta beberapa orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan,
dalam rekonstruksi ini tersangka Imam Kunarso memperagakan 35 adegan yang
dilakukannya saat menghabisi nyawa korban.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas
acara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Eko mengungkapkan, rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan
ini sengaja dilakukan di aula Mapolres Ketapang dengan alasan keamanan guna
untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Dari pihak keluarga sudah kita hubungi. Karena faktor
keamanan juga maka kita laksanakan rekonstruksi di sini (Aula Mapolres Ketapang-Red),”
ungkapnya.
Eko menyebut dari hasil rekonstruksi yang dilakukan pihaknya
terhadap tersangka diketahui kalau penyebab tewasnya korban akibat adanya pukulan
benda tajam di bagian wajah.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi ini yang menyebabkan korban
tewas karena ada pukulan benda tajam berupa pisau di bagian wajah korban,”
tandasnya.
Sebelumnya, Heni Darsita ditemukan tewas bersimbah darah di
dalam kamar mandi rumahnya di Kompleks perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan
Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada Kamis (16/5/2019) lalu.
Heni tewas dihabisi oleh suaminya sendiri Imam Kunarso yang
berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke Provinsi Kalimantan
Tengah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini