KalbarOnline.com, Pontianak – Kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan Ubaydillah Ahmad Holil alias Ubay (42 tahun), terhadap korban, Nafrizal (45 tahun), ternyata buntut dari cekcok antara anak dan bapak tiri.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Selasa (17/05/2022). Dimana Ubay selaku anak diduga tidak cocok dengan Nafrizal sebagai bapak tirinya, sehingga berujung cekcok.
“Pelaku memukul badan bapak tirinya menggunakan ranting sebanyak dua kali, kemudian bapak tirinya melarikan diri. Selanjutnya pelaku membakar sepeda motor bapak tirinya,” ungkap Kompol Indra.
Atas peristiwa itu, lanjut Kasat, pelaku pun dikenakan Pasal 351 dan Pasal 406 KUHP. “Pelaku langsung dilakukan pemeriksaan guna berlangsungnya penyidikan,” pungkas Indra.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologis insiden ini bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB, dimana Ubay tiba-tiba mendatangi korban yang saat itu sedang berada di Jalan Budi Utomo, Komplek Surya Kencana, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Setelah bertemu korban, dari arah belakang, Ubay langsung memukul Nafrizal dengan sebatang ranting pohon sebanyak 2 kali ke arah badan.
“(Karena dipukul, red), selanjutnya korban melarikan diri, kemudian tersangka membakar 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH yang digunakan oleh korban di tempat kejadian,” terang Kasat Indra.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Singkat cerita, pada hari yang sama, yakni sekira jam 22.00 WIB, Ubay yang kala itu berada di sebuah ruko di Jalan Budi Utomo Komplek Surya Kencana Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara pun diamankan petugas. (Jau)
Comment