Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 17 Mei 2022 |
KalbarOnline.com, Pontianak - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan atas nama Ubaydillah Ahmad Holil Alias Ubay (42 tahun), warga Dusun Melapis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Sabtu tanggal 14 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangan persnya, Selasa tanggal 17 Mei 2022, menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap, setelah pihak Polsek mendapat laporan dari korban atas nama Nafrizal (45 tahun), warga Jalan Gusti Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Lebih lanjut Kasat Indra menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB, Ubay mendatangi korban yang sedang berada di Jalan Budi Utomo, Komplek Surya Kencana, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Selanjutnya, dari arah belakang pelaku langsung memukul korban dengan satu buah batang ranting pohon sebanyak 2 kali ke arah badan.
"(Karena dipukul, red), selanjutnya korban melarikan diri, kemudian tersangka membakar 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH yang digunakan oleh korban di tempat kejadian," terangnya.
Belum diketahui secara jelas apa motivasi pelaku melakukan perbuatan aniaya dan pengrusakan terhadap kendaraan korban tersebut. Namun dari kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian tangan sebelah kiri dan kerugian secara material berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH, senilai Rp 6.5 juta.
"Atas dasar laporan (korban, red) tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi TKP dan menggali keterangan dari saksi-saksi," lanjut Kasat Indra.
Kemudian pada hari yang sama, yakni sekira jam 22.00 WIB, diketahui tersangka berada di sebuah ruko di Jalan Budi Utomo Komplek Surya Kencana Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Dimana selanjutnya terhadap tersangka pun dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan," tutup Kasat Indra. (Jau)
KalbarOnline.com, Pontianak - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan atas nama Ubaydillah Ahmad Holil Alias Ubay (42 tahun), warga Dusun Melapis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Sabtu tanggal 14 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangan persnya, Selasa tanggal 17 Mei 2022, menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap, setelah pihak Polsek mendapat laporan dari korban atas nama Nafrizal (45 tahun), warga Jalan Gusti Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Lebih lanjut Kasat Indra menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB, Ubay mendatangi korban yang sedang berada di Jalan Budi Utomo, Komplek Surya Kencana, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Selanjutnya, dari arah belakang pelaku langsung memukul korban dengan satu buah batang ranting pohon sebanyak 2 kali ke arah badan.
"(Karena dipukul, red), selanjutnya korban melarikan diri, kemudian tersangka membakar 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH yang digunakan oleh korban di tempat kejadian," terangnya.
Belum diketahui secara jelas apa motivasi pelaku melakukan perbuatan aniaya dan pengrusakan terhadap kendaraan korban tersebut. Namun dari kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian tangan sebelah kiri dan kerugian secara material berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH, senilai Rp 6.5 juta.
"Atas dasar laporan (korban, red) tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi TKP dan menggali keterangan dari saksi-saksi," lanjut Kasat Indra.
Kemudian pada hari yang sama, yakni sekira jam 22.00 WIB, diketahui tersangka berada di sebuah ruko di Jalan Budi Utomo Komplek Surya Kencana Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Dimana selanjutnya terhadap tersangka pun dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan," tutup Kasat Indra. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini