Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 16 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Polsek Pontianak Utara terpaksa mengamankan seorang pria bernama Fen Tek alias Ameng (58 tahun) lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 4 orang keluarganya sendiri. Dimana dua diantaranya masih berada di bawah umur.
"Terjadinya penganiayaan itu di Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara," terang Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, dalam keterangannya, Kamis (16/06/2022) malam.
"Adapun keempat korban tersebut diantara Sui Kiang (43 tahun), Sumiati (31 tahun), KK (9 tahun) dan JWL (7 tahun)," tambah kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Kamis (16/06/2022) sekitar jam 16.00 WIB, di kediaman Sui Kiang, Jalan Sungai Selamat.
"Korban (Sui Kiang) saat itu sedang berada didalam rumah bersama istrinya. Kemudian tidak berapa lama korban mendengar suara teriakan kesakitan dari anaknya yang saat itu sedang bermain di area halaman belakang rumah," kata AKP Suryadi.
Korban bersama istrinya pun berlari menuju bagian belakang rumah untuk melihat kondisi anaknya. Sesampainya di pintu dapur, korban melihat kedua anaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
Setelah pelaku melihat Sui Kiang bersama istrinya, pelaku kemudian menyerang Sui Kiang dan membacok korban menggunakan senjata tajam. "Bahwa korban tidak mengetahui alasan pelaku mengapa tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan keluarganya," terang Suryadi.
Alhasil, atas kejadian itu, Sui Kiang mengalami luka dibagian pipi dan kepala sebelah kiri, sementara Sumiati mengalami luka dibagian punggung tangan sebelah kiri, luka di bagian jari telunjuk dan jempol sebelah kanan, luka dibagian leher sebelah kanan dan bahu sebelah kiri.
"Anaknya KK mengalami luka dibagian pipi sebelah kanan dan luka dibagian tangan sebelah kanan. Adapun JWL mengalami luka di bagian kepala," kata Suryadi.
"Bahwa untuk penanganan pertama, korban dilakukan tindakan medis di RS Yarsi kemudian korban saat ini dirujuk di RS Antonius, dan untuk pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Fen Tek alias Ameng, diketahui bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku merasa sakit hati, dikarenakan beberapa tahun yang lalu pelaku pernah dituduh mencuri ayam oleh korban.
"Bahwa antara pelaku dan korban masih merupakan keluarga," tutup Suryadi. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Polsek Pontianak Utara terpaksa mengamankan seorang pria bernama Fen Tek alias Ameng (58 tahun) lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 4 orang keluarganya sendiri. Dimana dua diantaranya masih berada di bawah umur.
"Terjadinya penganiayaan itu di Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara," terang Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, dalam keterangannya, Kamis (16/06/2022) malam.
"Adapun keempat korban tersebut diantara Sui Kiang (43 tahun), Sumiati (31 tahun), KK (9 tahun) dan JWL (7 tahun)," tambah kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Kamis (16/06/2022) sekitar jam 16.00 WIB, di kediaman Sui Kiang, Jalan Sungai Selamat.
"Korban (Sui Kiang) saat itu sedang berada didalam rumah bersama istrinya. Kemudian tidak berapa lama korban mendengar suara teriakan kesakitan dari anaknya yang saat itu sedang bermain di area halaman belakang rumah," kata AKP Suryadi.
Korban bersama istrinya pun berlari menuju bagian belakang rumah untuk melihat kondisi anaknya. Sesampainya di pintu dapur, korban melihat kedua anaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
Setelah pelaku melihat Sui Kiang bersama istrinya, pelaku kemudian menyerang Sui Kiang dan membacok korban menggunakan senjata tajam. "Bahwa korban tidak mengetahui alasan pelaku mengapa tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan keluarganya," terang Suryadi.
Alhasil, atas kejadian itu, Sui Kiang mengalami luka dibagian pipi dan kepala sebelah kiri, sementara Sumiati mengalami luka dibagian punggung tangan sebelah kiri, luka di bagian jari telunjuk dan jempol sebelah kanan, luka dibagian leher sebelah kanan dan bahu sebelah kiri.
"Anaknya KK mengalami luka dibagian pipi sebelah kanan dan luka dibagian tangan sebelah kanan. Adapun JWL mengalami luka di bagian kepala," kata Suryadi.
"Bahwa untuk penanganan pertama, korban dilakukan tindakan medis di RS Yarsi kemudian korban saat ini dirujuk di RS Antonius, dan untuk pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Fen Tek alias Ameng, diketahui bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku merasa sakit hati, dikarenakan beberapa tahun yang lalu pelaku pernah dituduh mencuri ayam oleh korban.
"Bahwa antara pelaku dan korban masih merupakan keluarga," tutup Suryadi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini