Mulai 2025, Ritel di Pontianak Tidak Lagi Menyediakan Kantong Plastik

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (pemkot) Pontianak tengah gencar mengkampanyekan gerakan tanpa plastik. Aksi ini dimulai dengan membagikan tas belanja kepada masyarakat secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu (13/10/2024).

Ani Sofian mengatakan, Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan gerakan tanpa plastik. Untuk itu ia berharap, masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Mudah-mudahan kita bisa menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, maka kita bisa melaksanakan aktivitas produktif,” katanya usai melakukan penandatanganan komitmen diikuti pelaku ritel, kepala dinas dan masyarakat.

Baca Juga :  Inovasi Meriam Karbit Pontianak Laporkan Serapan Anggaran dan Pendapatan Real Time

Dalam kesempatan itu juga, Ani Sofian mengatakan bahwa, mulai tahun 2025, sejumlah ritel atau pusat perbelanjaan di Kota Pontianak tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk barang-barang belanjaan warga. Sebagai gantinya, ritel atau toko menyediakan eco-bag atau tas belanja ramah lingkungan. Juga bisa membawa tas belanja sendiri dari rumah.

“Untuk sementara ritel (toko) dulu, bertahap pasar rakyat juga akan diberlakukan tanpa kantong plastik,” sebutnya.

Pengurangan penggunaan kantong plastik ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 06 Tahun 2019. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

Baca Juga :  6 Calon Jamaah Haji Kalbar Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Alasannya...

Saat ini produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1. Sementara pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025, yakni sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat. (Lid)

Comment