KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban. Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.
SE tersebut melarang penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan pada pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono mengimbau panitia kurban Idul Adha 2024 untuk beralih dari plastik menjadi wadah alternatif. Diantaranya seperti besek, daun pisang atau daun simpor.
“Kami dari Pemkot Pontianak melalui DLH sudah membagikan besek, kita imbau juga di luar besek masyarakat dapat menggunakan daun pisang, daun-daun endemik di kota Pontianak. Kalau ada juga daun simpor, kita berharapnya seperti itu,” ungkapnya, Minggu (16/06/2024).
Selain mengurangi jumlah timbulan sampah plastik kresek di Kota Pontianak, Usmulyono mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian penggunaan kantong ada indikasi pencemaran mikroplastik terhadap bahan makanan
Ahli menyebut, kalau mikroplastik dapat berpotensi menyebabkan gangguan metabolisme, neurotoksisitas (sistem saraf) dan peningkatan risiko kanker pada manusia.
“Selain masalah pencemaran lingkungan berdasarkan penelitian penggunaan kantong plastik ada kecenderungan, indikasi pencemaran mikroplastik terhadap bahan makanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, DLH Kota Pontianak telah melakukan sosialisasi Penggunaan Wadah Ramah Lingkungan sebagai pengganti pembungkus daging kurban. Selain itu pada hari pemotongan hewan kurban, pemkot akan membagikan besek kepada panitia.
“Secara simbolis besek akan dibagikan ke masjid-masjid di Pontianak pada saat pemotongan hewan kurban berlangsung,” tukasnya. (Lid)
Comment